CianjurNewsFlash (CNF) - Penentuan
tarif angkutan lebaran di Kabupaten Cianjur belum bisa di pastikan
karena harus menunggu petunjuk atau surat edaran dari Pemerintah
Provinsi.
Nantinya tarif lebaran itu ada dua yakni batas minimal ambang batas dan
batas maksimal. "Saat ini sudah tidak ada lagi istilah tuslah, namun yag
ada adalah tarif atas
dan tarif bawah". Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Seksi (Kasi)
Angkutan Khusus dan Dan Barang Dishubkominfo, Mustofa Wiradibrata saat
ditemui Selasa (30/7).
Pihaknya tengah menunggu surat edaran dari pemerintah provinsi dan kalau
surat tersebut sudah sampai nantinya akan dibawa dalam rapat dan
dibahas dalam forum lalu lintas.
Dishubkominfo Kabupaten Cianjur sejak H-10 menjelang Idul Fitri telah
menerjunkan tim tekhnis ke terminal untuk mengecek kelayakan kendaraan
menjelang arus mudik. Dan ini akan berlangsung sampai H+10. Tim tersebut
melakukan pemeriksaan secara detai terhadap setiap armada, utamanya
yang akan dinaiki para pemudik. (FI)
No comments:
Post a Comment