CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak 64 anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum (Panwaslu) Kecamatan yang terdiri dari Ketua dan Kepala Sekretariat
mengikuti rapat koordinasi (rakor)yang dilaksanakan oleh Panwaslu
Kabupaten Cianjur di Gedung Korpri Jalan Raya Bandung, Sadewata, Kec.
Karangtengah, Kab. Cianjur, Rabu (13/3/2013).
Koordinator Divisi
Pengawasan dan Humas Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar,
mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka persiapan menghadapi
penyusunan laporan akhir kinerja pengawasan pada penyelenggaraan
Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat ditingkat
Kabupaten Cianjur.
"Kegiatan Rakor ini lebih dititik beratkan
pada persiapan laporan administrative yang didukung dengan dokumen
masing-masing kecamatan. Hasil kerja Panwaslu disetiap Tahapan itu,
wajib dilaporkan secara terperinci sesuai dengan surat edaran Bawaslu
Nomor 174 tahun 2013, sehingga Panwaslu disemua tingkatan memiliki
dokumen yang sah terkait dengan hasil pengawasan disetiap tahapan, baik
yang bersifat kegiatan pengawasan maupun hasil tindaklanjut
pelanggarannya,". Demikian yang dikemukakan oleh Saepul Anwar.
.
Dikatakan Saepul, direncanakan,
hasil laporan administrative Panwaslu Kecamatan akan dievaluasi dalam
kegiatan Rakernis yang akan diselenggarakan pada tanggal 22-23 Maret
2013 mendatang. "Dari pengumpulan data laporan dari seluruh kecamatan
akan dilakukan evaluasi, dan disusun guna ditetapkan sebagai bentuk
rekomendasi yang akan disampaikan ke Panwaslu Provinsi dan Bawaslu RI,”
tegasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, kata Saepul, dari
beberapa Kecamatan yang telah berhasil menyusun laporan awal, umumnya
banyak persoalan yang terjadi selama Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Barat di Kabupaten Cianjur. Selain temuan dan laporan
pelanggaran yang berhasil ditindaklanjuti, termasuk masih kurangnya
peran masyarakat untuk berpartisipasi sebagai pelapor.
Panwaslu berharap selain dapat merespon maksimal pengaduan
pelanggaran dari tim kampanye, tapi harus bisa juga membuka informasi
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melaksanakan
pengawasan Pemilu, agar proses demokratisasi di Kabupaten Cianjur dapat
berjalan sesuai azas Luberjurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur
dan adil).
No comments:
Post a Comment