Pasundanradio.com - Berkat kerjasama jajaran Kasat Narkoba Polres
Cianjur Akp Sugeng Heryadi dan tim sat Narkoba Polda Metro Jaya Ipda
Prabowo, hari Selasa (12/3/13), berhasil mengungkap dan menyita Daun
Ganja kerin di sebuah gudang milik
Sugandi di Jln Raya Sukabumi Km 5 Ranca Goong desa Sirnagalih Kec Cilaku
Cianjur.
Dari hasil pengungkapan kasus ini pihak kepolisian mberhasil membekuk tersangka Badrudin (38) asal kp Cikomara Lebak gedang Banten.
Keterangan
yang berhasil dihimpun menyebutkan, penggerebekan terhadap gudang
penyimpanan narkoba jenis ganja tersebut merupakan pengembangan atas
tertangkapnya seorang tersangka Badrudin (38) warga Kampung Cikomara RT
04/RW 02, Desa. Banjar Irigasi, Kec. Lebak Gedang, Kab. Lebak, Banten
oleh tim Satnarkoba Polda Metro Jaya.
Tim Polda Metro Jaya tersebut sebelum melakukan penggerebekan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Cianjur melalui bagian Satnarkoba Polres Cianjur. Setelah melakukan penyidikan dan memastikan bahwa gudang milik Sugandi toko Cahaya Abadi yang belum lama dikontrakanya itu terdapat ganja, tim langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya sebanyak satu engkel ganja kering atau sekitar 1 ton lebih daun ganja yang terbungkus dalam kardus itu langsung diamankan. Setelah melakukan pendataan barang bukti, selanjutnya barang haram itu bersama tersangkanya digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasusnya terus kami kembangkan sehingga kita berhasil menyita barang bukti ini berkat kerjasama dengan jajaran Polres Cianjur,".
Tim Polda Metro Jaya tersebut sebelum melakukan penggerebekan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Cianjur melalui bagian Satnarkoba Polres Cianjur. Setelah melakukan penyidikan dan memastikan bahwa gudang milik Sugandi toko Cahaya Abadi yang belum lama dikontrakanya itu terdapat ganja, tim langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya sebanyak satu engkel ganja kering atau sekitar 1 ton lebih daun ganja yang terbungkus dalam kardus itu langsung diamankan. Setelah melakukan pendataan barang bukti, selanjutnya barang haram itu bersama tersangkanya digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasusnya terus kami kembangkan sehingga kita berhasil menyita barang bukti ini berkat kerjasama dengan jajaran Polres Cianjur,".
Demikian yang dikemukakan oleh Kabag Humas Polres Cianjur AKP Achmad Prijatna, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/13).
No comments:
Post a Comment