Pasundanradio.com - Berkat kerjasama jajaran Kasat Narkoba Polres 
Cianjur Akp Sugeng Heryadi dan tim sat Narkoba Polda Metro Jaya Ipda 
Prabowo, hari Selasa (12/3/13), berhasil mengungkap dan menyita Daun 
Ganja kerin di sebuah gudang milik 
Sugandi di Jln Raya Sukabumi Km 5 Ranca Goong desa Sirnagalih Kec Cilaku
 Cianjur. 
Dari hasil pengungkapan kasus ini pihak kepolisian mberhasil membekuk tersangka Badrudin (38) asal kp Cikomara Lebak gedang Banten.
Keterangan
 yang berhasil dihimpun menyebutkan, penggerebekan terhadap gudang 
penyimpanan narkoba jenis ganja tersebut merupakan pengembangan atas 
tertangkapnya seorang tersangka Badrudin (38) warga Kampung Cikomara RT 
04/RW 02, Desa. Banjar Irigasi, Kec. Lebak Gedang, Kab. Lebak, Banten 
oleh tim Satnarkoba Polda Metro Jaya.
Tim Polda Metro Jaya tersebut sebelum melakukan penggerebekan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Cianjur melalui bagian Satnarkoba Polres Cianjur. Setelah melakukan penyidikan dan memastikan bahwa gudang milik Sugandi toko Cahaya Abadi yang belum lama dikontrakanya itu terdapat ganja, tim langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya sebanyak satu engkel ganja kering atau sekitar 1 ton lebih daun ganja yang terbungkus dalam kardus itu langsung diamankan. Setelah melakukan pendataan barang bukti, selanjutnya barang haram itu bersama tersangkanya digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasusnya terus kami kembangkan sehingga kita berhasil menyita barang bukti ini berkat kerjasama dengan jajaran Polres Cianjur,".
Tim Polda Metro Jaya tersebut sebelum melakukan penggerebekan melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Cianjur melalui bagian Satnarkoba Polres Cianjur. Setelah melakukan penyidikan dan memastikan bahwa gudang milik Sugandi toko Cahaya Abadi yang belum lama dikontrakanya itu terdapat ganja, tim langsung melakukan penggerebekan.
Hasilnya sebanyak satu engkel ganja kering atau sekitar 1 ton lebih daun ganja yang terbungkus dalam kardus itu langsung diamankan. Setelah melakukan pendataan barang bukti, selanjutnya barang haram itu bersama tersangkanya digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
"Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang tersangka di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasusnya terus kami kembangkan sehingga kita berhasil menyita barang bukti ini berkat kerjasama dengan jajaran Polres Cianjur,".
Demikian yang dikemukakan oleh Kabag Humas Polres Cianjur AKP Achmad Prijatna, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/13).
 

 
No comments:
Post a Comment