Tuesday, April 1, 2014

Mantan Dirut PDAM Ditetapkan Jadi Tersangka

CianjurNewsFlash (CNF) - Mantan Direktur PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur Yudi Junadi, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kaitan dugaan korupsi dana operasional.

Yudi Junadi menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan pihak Kejari Cianjur tidak menunjukan adanya bukti-bukti dugaan korupsi seperti yang ditudingkan.

Yudi Junadi tiba di Kantor Kejari Cianjur di Jalan Dr Muwardi, sekitar pukul 10.00 Wib, dengan didampingi 32 orang kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Melawan Kriminalisasi dan Mafia Hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cianjur, Haerdin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemerikasaan terhadap Yudi Junadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur selama tahun 2007-2011.

Dia menuturkan, dalam agenda pemeriksaan pihaknya akan memeriksa yang bersangkutan dalam dugaan keterlibatan penggunaan dana tersebut."Namun yang bersangkutan (Yudi Junadi, red) menolak diperiksa, karena yang bersangkutan meminta 3 syarat alat bukti yang digunakan Kejari Cianjur untuk menetapkannya menjadi tersangka," katanya saat ditemui wartawan diruang kerjanya, kemarin (14/3).

Dia menjelaskan, penolakan pemeriksaan itu adalah hak yang bersangkutan dan tidak menjadi masalah, sebab pihaknya juga berhak untuk tidak mengeluarkan permintaan syarat yang diajukan pihak Yudi Junadi.

"Itu hak yang bersangkutan (Yudi Junadi, red).Kita telah melakukan proses untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dan dukung alat bukti yang ada.Semua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka sudah ada, hanya kami juga berhak tidak menunjukan atau mengungkapkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.

Haerdin mengungkapkan, pihaknya juga berencana memanggil kembali yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun dia belum menyebutkan waktu pemeriksaannya.

"Tidak ada kriminalisasi hukum disini. Kita terus lanjutkan pemeriksaannya. Dalam waktu dekat tersangka akan kita periksa lagi," jelasnya.

Sementara itu, Yudi Junadi menjelaskan, dirinya merasa adanya kriminalisasi hukum dalam penetapannya sebagai tersangka, dalam dugaan kasus korupsi di tubuh PDAM Tirta Mukti Kabupaten Cianjur selama kepemimpinannya.

Yudi mengatakan, pihaknya tidak pernah sebelumnya dilakukakn pemeriksaan oleh Kejari Cianjur terhadap dirinya terkait kasus korupsi itu."Sebelumnya hanya dimintai keterangan di Seksi Intelijen. Namun tiba-tiba saja saya dijadikan tersangka. Saya merasa dikriminalisasi," Demikian yang dikemukakan oleh Yudi.

Dia menjelaskan, dirinya sangat menghormati proses hukum, dan dirinya juga siap jika harus menjalani penahanan, namun pihaknya meminta Kejari Cianjur memenuhi syarat yang diajukan pihaknya.

"Pemeriksaan hari ini (kemarin, red) saya tolak, karena pihak Kejari tidak bisa menunjukan 3 dokumen yang menjadikan saya menjadi tersangka, yakni hasil audit kerugian negara dari BPKP, hasil gelar perkara di Kejati Jawa Barat, dan berita acara pemeriksaan semua," jelasnya.

Yudi mensinyalir, apa yang dialaminya merupakan masalah politik, bukan dikarenakan hukum."Selama menjabat sebagai Dirut PDAM Tirta Mukti,hasil audit BPKP dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP). Yang pasti saya merasa didzalimi. Ini merupakan kriminalisasi proses hukum," ungkapnya.

Sementara itu salah seorang penasehat hukum Yudi Junadi, O Suhendra menyayangkan ditetapkan kliennya (Yudi Junadi, red) sebagai tersangka, tanpa ada alat bukti yang menguatkan penetapan tersebut. Tim kuasa hukum berencana akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun melayangkan protes kepada Kejaksaan Agung.

No comments:

Post a Comment