Wednesday, April 23, 2014

KPUD Cianjur Berikan Waktu Masukan 10 Hari Bagi Masyarakat Terkait Pengumuman DCS


CianjurNewsFlash (CNF) - Akhirnya ketua KPUD kab. Cianjur Awal mengumumkan bakal calon legislatif (bacaleg) Kamis (13/6). Didampingi jajarannnya Awal mengumumkan didepan media sesuai dengan rencana dari tahapan. 

KPUD Cianjur telah menerima bacaleg dari setiap parpol pada saat pendaftaran yaitu pada bulan mei berjumlah 564 orang. Pada masa perbaikan diberikan kewenangan untuk menambah sesuai dengan surat edaran kpu nomor 384 sehingga jumlah total menjadi 573. Dari jumlah tersebut yang lolos verifikasi administrasi tahap ke dua dan menjadi dcs menjadi 568. 

Dari tanggal 13 juni KPUD Cianjur, telah mengumumkan dcs dan dapat dilihat serta diketahui oleh semua masyarakat. "Dari informasi tersebut setiap orang dapat memberikan masukan atau keberatan juga sanggahan berupa surat tertulis kepada kpud Cianjur disertai identitas yang jelas sampai dengan 10 hari kedepan yaitu tanggal 23 juni". Demikian yang dikemukakan oleh ketua KPUD Cianjur Awal diruang kerjanya jl. Ir. H. Juanda.

Awal menambahkan, apabila dari masyarakat ada sanggahan atau masukan, maka pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak terkait. 

Pada masa sanggahan yang diberikan selama 10 hari, bisa saja jumlah tersebut berkurang dam hal ini dapat terjadi dikarenakan yang bersangkutan meninggal ataupun adanya ketidak sesuaian data yang disampaikan ke KPU.

Di Cianjur terdapat 32 kecamatan yang terbagi atas 5 daerah pemilihan. Antara lain dapil l meliputi Cianjur, Warungkondang, Gekbrong dan Cilaku. Dapil ll yaitu Cugenang, Pacet, Sukaresmi, Cipanas dan Cukalongkulon. Dapil lll antara lain Karangtengah, Sukaluyu, Mande,
Bojongpicung, Haurwangi, dan Ciranjang. Dapil lV terdiri dari wilayah Cibeber, Campaka, Campakamulya, Takokak, Sukanagara, Pagelaran serta Pasirkuda. Tanggeung, Cijati, Leles, Kadupandak, Agrabinta, Cibinong, Sindangbarang, Naringgul, Cidaun dan Cikadu termasuk dapil V. (FI)

No comments:

Post a Comment