CianjurNewsFlash (CNF) - Akhirnya
ketua KPUD kab. Cianjur Awal mengumumkan bakal calon legislatif
(bacaleg) Kamis (13/6). Didampingi jajarannnya Awal mengumumkan didepan
media sesuai dengan rencana dari tahapan.
KPUD Cianjur telah menerima bacaleg dari setiap parpol pada saat pendaftaran yaitu pada bulan mei berjumlah 564 orang. Pada masa
perbaikan diberikan kewenangan untuk menambah sesuai dengan surat
edaran kpu nomor 384 sehingga jumlah total menjadi 573. Dari jumlah
tersebut yang lolos verifikasi administrasi tahap ke dua dan menjadi dcs
menjadi 568.
Dari tanggal 13 juni KPUD Cianjur, telah
mengumumkan dcs dan dapat dilihat serta diketahui oleh semua masyarakat.
"Dari informasi tersebut setiap orang dapat memberikan masukan atau
keberatan juga sanggahan berupa surat tertulis kepada kpud Cianjur
disertai identitas yang jelas sampai dengan 10 hari kedepan yaitu
tanggal 23 juni". Demikian yang dikemukakan oleh ketua KPUD Cianjur Awal
diruang kerjanya jl. Ir. H. Juanda.
Awal menambahkan, apabila dari masyarakat ada sanggahan atau masukan, maka pihaknya akan mengklarifikasi ke pihak terkait.
Pada masa sanggahan yang diberikan selama 10 hari, bisa saja jumlah
tersebut berkurang dam hal ini dapat terjadi dikarenakan yang
bersangkutan meninggal ataupun adanya ketidak sesuaian data yang
disampaikan ke KPU.
Di Cianjur terdapat 32 kecamatan yang
terbagi atas 5 daerah pemilihan. Antara lain dapil l meliputi Cianjur,
Warungkondang, Gekbrong dan Cilaku. Dapil ll yaitu Cugenang, Pacet,
Sukaresmi, Cipanas dan Cukalongkulon. Dapil lll antara lain
Karangtengah, Sukaluyu, Mande,
Bojongpicung, Haurwangi, dan
Ciranjang. Dapil lV terdiri dari wilayah Cibeber, Campaka, Campakamulya,
Takokak, Sukanagara, Pagelaran serta Pasirkuda. Tanggeung, Cijati,
Leles, Kadupandak, Agrabinta, Cibinong, Sindangbarang, Naringgul, Cidaun
dan Cikadu termasuk dapil V. (FI)
No comments:
Post a Comment