CianjurNewsFlash (CNF) - Sampai
saat ini KPUD Cianjur belum mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal
calon DPRD kab. Cianjur untuk pemilu legislatif (pileg) 2014. Meski demikian
pengumuman tersebut akan dilaksanakan pada 13 Juni nanti ini sesuai dengan
tahapan yang nantinya akan memuat jumlah serta nama-nama calon yang lolos
disetiap partai pilitik di setiap daerah pemilihan (dapil).
Selain itu juga KPU akan mengumumkan persentase kuota keterwakilan perempuan
disetiap parpol.
"Sesuai dengan tahapan pemilu, pengumuman akan
dilaksanakan pada tanggal 13 juni sampai tanggal 17 juni 2013". Demikian
di kemukakan oleh Awal selaku ketua KPU kab. Cianjur, Rabu (12/6/13).
Awal menambahkan ditahap pertama jumlah bakal calon
legislatif (bacaleg) berjumlah 564 orang. Namun setelah dilakukan verifikasi
faktual ternyata dari 12 parpol hampir semua bacaleg tidak memenuhi syarat.
Adapun dari mereka yang tidak memenuhi syarat antara lain tidak dipenuhinya
oleh pihak ke tiga, seperti yang ada kaitannya dengan kesehatan (surat
keterangan dari runah sakit) dan juga surat pengunduran diri bagi kepala desa
dari pihak pemerintah daerah.
Terkait dengan pengunduran diri bagi kepala desa
yang ikut dalam pileg, pihak KPU memiliki form isian namun form tersebut selain
harus diisi juga harus menyertakan sk pengunduran diri dari pemerintah daerah.
KPU memberikan ruang waktu untuk penyertaan sk pemberhentian dengan batas waktu
sampai dengan 1 Agustus.
"Setelah pengumuman dilaksankan kami
memberikan waktu kepada masyarakat yang ingin menanggapi ataupun keberatan dan
untuk hal tersebut akan diberikan waktu 7 hari setelah diumumkan", ujar
awal.
Di Cianjur terdapat 32 kecamatan yang terbagi atas
5 daerah pemilihan. Antara lain dapil l meliputi Cianjur, Warungkondang,
Gekbrong dan Cilaku. Dapil ll yaitu Cugenang, Pacet, Sukaresmi, Cipanas dan
Cukalongkulon. Dapil lll antara lain Karangtengah, Sukaluyu, Mande,
Bojongpicung, Haurwangi, dan Ciranjang. Dapil lV terdiri dari wilayah Cibeber,
Campaka, Campakamulya, Takokak, Sukanagara, Pagelaran serta Pasirkuda.
Tanggeung, Cijati, Leles, Kadupandak, Agrabinta, Cibinong, Sindangbarang,
Naringgul, Cidaun dan Cikadu termasuk dapil V. (FI)
No comments:
Post a Comment