CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam
kasus tenggelamnya perahu yang mengangkut imigran ilegal Selasa lalu di
Cidaun kab. Cianjur, kepolisian telah menetapkan empat tersangka.
Keempat orang tersebut telah di tahan di polres Cianjur. Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Kompas.com, Jumat, (26/7),malam.
Kesimpulan tersebut diambil setelah sebelumnya pihak kepolisian meminta
keterangan dari 11 saksi, sedangkan tujuh orang lainnya dibebaskan. Meski keempat tersangka itu telah ditahan namun nahkoda kapal belum
diketahui sedangkan pemilik kapal tersebut diyakini bernama Mr T masih
dalam pencarian pihak berwajib.
Proses pencarian korban
tenggelamnya kapal yang mengangkut imigran ilegal ini telah dihentikan
pada Jumat (26/7). Sebelumnya disebutkan bahwa imigran ilegal yang
meninggal berjumlah 9 orang, namun sampai dengan hari keempat pencarian
semua korban tewas ada 16 orang.
Semua korban yang ditemukan
hidup berjumlah 189 orang, jadi jumlah keseluruhan ada 204 orang. Saat
ini para imigran yang masih hidup ditampung di dua lokasi, yaitu di
Cianjur dan Sukabumi.
Seperti yang telah diinformasikan
sebelumnya bahwa kapal yang mengangkut ratusan pencari suaka tenggelam
di perairan Cidaun kab. Cianjur, dengan membawa lebih dari 200 orang
yang berasal dari Sri Lanka, Banglades, Iran, Irak, dan Bahrain dengn
tujuan ke Australia. (FI)
No comments:
Post a Comment