Monday, April 28, 2014

Kasus Tenggelamnya Kapal Pengangkut Imigran Ilegal, Kepolisian Tetapkan Empat Tersangka


CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam kasus tenggelamnya perahu yang mengangkut imigran ilegal Selasa lalu di Cidaun kab. Cianjur, kepolisian telah menetapkan empat tersangka. Keempat orang tersebut telah di tahan di polres Cianjur. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Kompas.com, Jumat, (26/7),malam. 

Kesimpulan tersebut diambil setelah sebelumnya pihak kepolisian meminta keterangan dari 11 saksi, sedangkan tujuh orang lainnya dibebaskan. Meski keempat tersangka itu telah ditahan namun nahkoda kapal belum diketahui sedangkan pemilik kapal tersebut diyakini bernama Mr T masih dalam pencarian pihak berwajib.

Proses pencarian korban tenggelamnya kapal yang mengangkut imigran ilegal ini telah dihentikan pada Jumat (26/7). Sebelumnya disebutkan bahwa imigran ilegal yang meninggal berjumlah 9 orang, namun sampai dengan hari keempat pencarian semua korban tewas ada 16 orang.

Semua korban yang ditemukan hidup berjumlah 189 orang, jadi jumlah keseluruhan ada 204 orang. Saat ini para imigran yang masih hidup ditampung di dua lokasi, yaitu di Cianjur dan Sukabumi.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya bahwa kapal yang mengangkut ratusan pencari suaka tenggelam di perairan Cidaun kab. Cianjur, dengan membawa lebih dari 200 orang yang berasal dari Sri Lanka, Banglades, Iran, Irak, dan Bahrain dengn tujuan ke Australia. (FI)

No comments:

Post a Comment