CianjurNewsFlash (CNF) - Aksi unjuk rasa penolakan terhadap perusahan tambang pasir besi PT.
Mega Top Inti Selaras, yang berlokasi di kec. Cidaun kab. Cianjur
merupakan akumulasi kekecewaan dari masyarakat dimana perusahaan
tersebut merusak lingkungan. Oleh karena itu masyarakat sekitar
berpendapat bahwa perusahaan tersebut harus ditutup.
Perusahaan tersebut memang layak ditutup
karena masalah perizinan yang belum lengkap. "Kami mensinyalir bahwa
ada persoalan yang lebih besar, yaitu adanya praktek korupsi perizinan
yang dilakukan oleh PT. Mega Top Inti Selaras ke pemerintah daerah baik
itu dalam bentuk gratifikasi ataupun yang lainnya". Demikian yang
dikemukakan Yusep Somantri, direktur INSIDE yang konsen terhadap masalah
korupsi di Cianjur.
Yusep menambahkan bahwa dari badan
perizinan kab. Cianjur pun belum mengantongi Ijin mendirikan bangunan
(IMB), Ijin gangguan (HO) dari masyarakat. Masyarakat tidak pernah
memberikan ijin terkait dengan keberadaan PT. Mega Top Inti Selaras.
Adanya masalah tersebut menjadi bola salju yang semakin hari semakin
besar dan Selasa lalu merupakan akumulasi warga dengan adanya aksi unjuk
rasa masyarakat sekitar Cidaun yang mengakibatkan 4 orang terkena
tembakan peluru karet .
INSIDE akan mengkaji lebih detil dan
mencari data lengkap yang nantinya akan meminta kepada KPK untuk
melakukan investigasi terhadap dugaan korupsi.(FI)
No comments:
Post a Comment