Thursday, April 24, 2014

20 Orang Pekerja "Disidang Secara Liar" Oknum Penegak Hukum


CianjurNewsFlash (CNF) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) kembali diminta bantuan oleh masyarakat. Kali ini LBHC diminta mendampingi 20 orang pegawai toko grosir yang beralamat Jl. Raya Sukabumi No. 89. Para pegawai ini meminta bantuan LBHC karena dituduh melakukan pencurian terhadap toko tersebut.

Para pekerja menceritakan kepada pihak LBHC dalam hal ini diwakili oleh O. Suhendar SH, bahwa meski mereka ada yang telah bekerja selama 4 tahun, namun mereka tidak memiliki kontrak kerja dan juga upah yang tidak menentu.
 
Dengan tanpa kontrak kerja mereka diperlakukan seenaknya dengan upah yang tidak menentu dan jam kerja yang juga melebihi para pekerja lainnya. Terkadang mereka disuruh kerja dari pagi sampai subuh. Mereka dipaksa oleh pemilik toko tersebut untuk mengakui kesalahan dan bersedia menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang sebesar Rp500 juta.

Pihak LBHCianjur mencium adanya keterlibatan orang oknum TNI, kepolisian dan juga oknum kejaksaan. Oknum kejaksaan tersebut mengatasnamakan jaksa pengacara negara dimana para pekerja tersebut dipanggil dan kemudian disidangkan secara "liar" di gudang toko tersebut. 
Sebelum mereka disidang secara "liar", terlebih dahulu mereka di berikan surat yang dikirim oleh oknum TNI untuk kemudian di BAP dan disidang secara liar di gudang toko. 

"Mereka disidang disuruh mengaku dan harus mengganti sebesar Rp500 juta". Demikian yang dikemukakan oleh O. Suhendar SH. Dari jumlah tersebut, pihak pemilik toko Hendrik kemudian berubah menjadi Rp200 juta. Ke duapuluh orang pekerja dipaksa membayar dengan cara mencicil. Dan sampai sekarang telah dibayarkan sebesar Rp93 juta. 

Pihak LBHC menyesalkan tindakan pemilik toko yang langsung melakukan penyidangan secara liar. Dari hasil sidang liar tersebut, beberapa pekerja ada yang disita berupa surat tanah, kendaraan roda dua, telpon genggam, dan juga uang.

LBH Cianjur melakukan somasi ke perusahaan tersebut. Dari somasi itu keesokan harinya pihak perusahaan tersebut mengembalikan barang yang disita dan menyatakan bahwa uang pengganti dihapuskan. (FI)

No comments:

Post a Comment