CianjurNewsFlash (CNF) - Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) kembali diminta bantuan oleh masyarakat.
Kali ini LBHC diminta mendampingi 20 orang pegawai toko grosir yang beralamat
Jl. Raya Sukabumi No. 89. Para pegawai ini meminta bantuan LBHC karena dituduh
melakukan pencurian terhadap toko tersebut.
Para pekerja menceritakan kepada pihak LBHC dalam hal
ini diwakili oleh O. Suhendar SH, bahwa
meski mereka ada yang telah bekerja selama 4 tahun, namun mereka tidak memiliki
kontrak kerja dan juga upah yang tidak menentu.
Dengan tanpa kontrak kerja mereka diperlakukan
seenaknya dengan upah yang tidak menentu dan jam kerja yang juga melebihi para
pekerja lainnya. Terkadang mereka disuruh kerja dari pagi sampai subuh. Mereka
dipaksa oleh pemilik toko tersebut untuk mengakui kesalahan dan bersedia
menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan uang sebesar
Rp500 juta.
Pihak LBHCianjur mencium adanya keterlibatan orang
oknum TNI, kepolisian dan juga oknum kejaksaan. Oknum kejaksaan tersebut
mengatasnamakan jaksa pengacara negara dimana para pekerja tersebut dipanggil
dan kemudian disidangkan secara "liar" di gudang toko tersebut.
Sebelum mereka disidang secara "liar",
terlebih dahulu mereka di berikan surat yang dikirim oleh oknum TNI untuk
kemudian di BAP dan disidang secara liar di gudang toko.
"Mereka disidang disuruh mengaku dan harus
mengganti sebesar Rp500 juta". Demikian yang dikemukakan oleh O. Suhendar
SH. Dari jumlah tersebut, pihak pemilik toko Hendrik kemudian berubah menjadi
Rp200 juta. Ke duapuluh orang pekerja dipaksa membayar dengan cara mencicil.
Dan sampai sekarang telah dibayarkan sebesar Rp93 juta.
Pihak LBHC menyesalkan tindakan pemilik toko yang
langsung melakukan penyidangan secara liar. Dari hasil sidang liar tersebut,
beberapa pekerja ada yang disita berupa surat tanah, kendaraan roda dua, telpon
genggam, dan juga uang.
LBH Cianjur melakukan somasi ke perusahaan
tersebut. Dari somasi itu keesokan harinya pihak perusahaan tersebut
mengembalikan barang yang disita dan menyatakan bahwa uang pengganti
dihapuskan. (FI)
No comments:
Post a Comment