CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam
rangka menghadapi Idul Fitri 1434 H, pelaksanaan hari libur nasional
dan cuti diatur dalam surat keputusan bersama. Adapun keputusan bersama
diantaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Agama serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
dengan nomor 05 tahun 2012 dan juga surat edaran gubernur jawa barat nomor 016.2/27/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013.
Terkait
dengan hari raya Idul Fitri, untuk cuti bersama yaitu dimulai pada
tanggal 5 - 7 Agustus. Dan mulai masuk kerja kembali pada 12 Agustus.
Menurut
sumber dari bagian humas pem kab Cianjur, sebelum dilaksanakan cuti
bersama di lingkungan pemerintahan kab. Cianjur, dalam rangka menghadapi
bulan ramadhan telah diterbitkan surat edaran yang disampaikan kepada
para pegawai negeri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor : 07 tahun 2013
tentang penetapan jam kerja pegawai di lingkungan pegawai negeri sipil
pada bulan ramadhan. (FI)
No comments:
Post a Comment