Thursday, April 24, 2014

Cuti Bersama Dilingkungan Pem Kab Cianjur Mulai 5 - 7 Agustus


CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam rangka menghadapi Idul Fitri 1434 H, pelaksanaan hari libur nasional dan cuti diatur dalam surat keputusan bersama. Adapun keputusan bersama diantaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor 05 tahun 2012 dan juga surat edaran gubernur jawa barat nomor 016.2/27/org tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013. 

Terkait dengan hari raya Idul Fitri, untuk cuti bersama yaitu dimulai pada tanggal 5 - 7 Agustus. Dan mulai masuk kerja kembali pada 12 Agustus.

Menurut sumber dari bagian humas pem kab Cianjur, sebelum dilaksanakan cuti bersama di lingkungan pemerintahan kab. Cianjur, dalam rangka menghadapi bulan ramadhan telah diterbitkan surat edaran yang disampaikan kepada para pegawai negeri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia dengan nomor : 07 tahun 2013 tentang penetapan jam kerja pegawai di lingkungan pegawai negeri sipil pada bulan ramadhan. (FI)

No comments:

Post a Comment