Tuesday, April 8, 2014

Banyak Pelaku Usaha Pariwisata Di Cianjur Yang Belum Berijin Lengkap

CianjurNewsFlash (CNF) - Sesuai dengan peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor 91 tahun 2010 bahwa setiap pelaku usaha yang ada kaitannya dengan pariwisata harus membuat tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Dinas pariwisata sendiri menghimbau kepada setiap pelaku usaha untuk melaksanakan setiap aturan yang telah ditentukan guna ketertiban. Ijin ini tidak hanya yang berkaitan dengan TDUP tetapi ijin-ijin lainnya.
Demikian yang dikemukakan oleh Tedy Artiawan selaku kepala dinas kebudayaan dan pariwisata kab. Cianjur.

Sampai sejauh ini banyak pelaku usaha di Cianjur yang belum memahami tentang ijin usaha pariwisata. Kebanyakan dari pelaku usaha hanya menyertakan beberapa ijin saja padahal ijin yang harus dipenuhi antara lain UKL, UPL, HO, dan IMB. Seperti yang di isyarat dalam peraturan menteri bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata.

Seandainya ada yang tidak memenuhi, ada bagian lain yang berperan dalam hal ini pol pp dan aparat hukum yang akan menertibkannya. (FI)

No comments:

Post a Comment