CianjurNewsFlash (CNF) - Lokasi pembuangan sampah di tebing Babakan
Cisarua Kampung Tugaran Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur,
yang beberapa hari lalu ambrukdan mengakibatkan seorang warga tewas,
dinilai merupakan tempat pembuangan sampah liar alias ilegal. Pasalnya,
sejak dulu pemerintah sudah melarang pembuangan sampah ke lokasi
tersebut karena kondisi tanahnya labil.
Kepala Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Cianjur Rika Ida Mustikawati
mengaku, di wilayah Kecamatan Cipanas dan sekitarnya dinilai sangat
minim tempat pembuangan sampah. Namun bukan berarti masyarakat sendiri
membuang sampah seenaknya ke lahan-lahan kosong.
"Lokasi
pembuangan sampah di tebing Kampung Tugaran itu tidak berizin karena
memang kami melarangnya. Itu terjadi kemungkinan sudah sangat lama jika
melihat volume sampah yang longsor hingga menimbun warga setempat," kata
Rika, Selasa (22/1/2013).
Rika
mengaku, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan camat setempat agar
warga tidak membuang sampah sembarang ke lahan-lahan kosong. Sebab,
pihaknya sudah menyarankan agar masyarakat menyimpan sampah di
pinggir-pinggir jalan supaya nanti terangkut petugas kebersihan yang
beroperasi 2 kali dalam sehari.
"Tapi kita akui, untuk
pengangkutan sampah ke jalur desa sangat sulit karena armada kita besar,
sedangkan ruas jalan desa sempit. Makanya kami menyediakan layanan
pengangkutan di ruas-ruas jalan besar. Masyarakat tinggal menyimpan
sampahnya di pinggir jalan, nanti petugas kami yang mengangkutnya. Dalam
sehari kami melayani dua kali pengangkutan," ujar Rika.
Rika
mengatakan, meskipun mengakui pembuangan sampah ke lahan-lahan kosong
dikategorikan ilegal, namun pihaknya tidak bisa menyediakan lahan tempat
pembuangan akhir sampah (TPSA) untuk wilayah Cipanas dan sekitarnya.
Alasannya, kondisi lahan yang labil mengakibatkan sulit membangun TPSA.
"Untuk
penanggulangan pascabencana longsoran sampah beberapa waktu lalu, kami
sudah meminta pengertian masyarakat agar menyimpan sampahnya di
pinggir-pinggir jalan. Nanti petugas kami yang mengangkutnya," tuturnya.
Dewan
Penasihat Pecinta Alam Lokatmala (PAL) Cianjur, Hendri Adrianto
mengatakan, budaya membuang sampah ke sungai semestinya tidak perlu
terjadi jika saja tersedia TPS. Artinya, kata Hendri, selama ini
keberadaan TPS di Cianjur, utamanya di kawasan Cipanas dan sekitarnya,
sangat minim.
No comments:
Post a Comment