Friday, March 21, 2014

Pembuangan Sampah di Babakan Cisarua, Ilegal


CianjurNewsFlash (CNF) - Lokasi pembuangan sampah di tebing Babakan Cisarua Kampung Tugaran Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, yang beberapa hari lalu ambrukdan mengakibatkan seorang warga tewas, dinilai merupakan tempat pembuangan sampah liar alias ilegal. Pasalnya, sejak dulu pemerintah sudah melarang pembuangan sampah ke lokasi tersebut karena kondisi tanahnya labil.

Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Cianjur Rika Ida Mustikawati mengaku, di wilayah Kecamatan Cipanas dan sekitarnya dinilai sangat minim tempat pembuangan sampah. Namun bukan berarti masyarakat sendiri membuang sampah seenaknya ke lahan-lahan kosong.

"Lokasi pembuangan sampah di tebing Kampung Tugaran itu tidak berizin karena memang kami melarangnya. Itu terjadi kemungkinan sudah sangat lama jika melihat volume sampah yang longsor hingga menimbun warga setempat," kata Rika, Selasa (22/1/2013).

Rika mengaku, pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan camat setempat agar warga tidak membuang sampah sembarang ke lahan-lahan kosong. Sebab, pihaknya sudah menyarankan agar masyarakat menyimpan sampah di pinggir-pinggir jalan supaya nanti terangkut petugas kebersihan yang beroperasi 2 kali dalam sehari.

"Tapi kita akui, untuk pengangkutan sampah ke jalur desa sangat sulit karena armada kita besar, sedangkan ruas jalan desa sempit. Makanya kami menyediakan layanan pengangkutan di ruas-ruas jalan besar. Masyarakat tinggal menyimpan sampahnya di pinggir jalan, nanti petugas kami yang mengangkutnya. Dalam sehari kami melayani dua kali pengangkutan," ujar Rika.

Rika mengatakan, meskipun mengakui pembuangan sampah ke lahan-lahan kosong dikategorikan ilegal, namun pihaknya tidak bisa menyediakan lahan tempat pembuangan akhir sampah (TPSA) untuk wilayah Cipanas dan sekitarnya. Alasannya, kondisi lahan yang labil mengakibatkan sulit membangun TPSA.

"Untuk penanggulangan pascabencana longsoran sampah beberapa waktu lalu, kami sudah meminta pengertian masyarakat agar menyimpan sampahnya di pinggir-pinggir jalan. Nanti petugas kami yang mengangkutnya," tuturnya.

Dewan Penasihat Pecinta Alam Lokatmala (PAL) Cianjur, Hendri Adrianto mengatakan, budaya membuang sampah ke sungai semestinya tidak perlu terjadi jika saja tersedia TPS. Artinya, kata Hendri, selama ini keberadaan TPS di Cianjur, utamanya di kawasan Cipanas dan sekitarnya, sangat minim.

No comments:

Post a Comment