CianjurNewsFlash (CNF) - Meski KPUD Kabupaten
Cianjur telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih
Tetap (DPT) tingkat Kabupaten, namun ada pihak dari parpol yang tidak puas
dengan jumlah DPT tersebut.
Pihak KPU Kabupaten Cianjur memberikan ruang bagi
semua pihak dari parpol apabila ada hal yang ingin disampaikan, terkait dengan
jumlah DPT.
Pada
kesempatan ini salah satu partai menyampaikan hal terkait dengan penetapan
jumlah DPT tersebut dan juga isu pengunduran diri salah satu anggota KPU.
"Kita
akan mengajukan gugatan terkait penetapan jumlah DPT karena ada konsekuensi
hukum apabila keputusan ini ditandatangani oleh orang yang tidak memeiliki
kewenangannya". Demikian yang dikemukakan oleh Iwan dari PDIP, (12/1/13).
Ditambahkan
dirinya telah melaporkan ke Panwas terkai dengan jumlah DPT, dan diteruskan ke
KPU. Pihak KPU sendiri menyampaikan bahwa hal tersebut telah di perbaiki, namun
apabila masih ada yang akan disampaikan terkait dengan jumlah DPT, dirinya
mengatakan masih ada waktu untuk memperbaikinya.
KPUD Cianjur telah menetapkan
rekapitulasi daftar pemilih sejumlah 1.695.108. Jumlah ini mengalami
peningkatan dibanding dengan tahun lalu, dimana DPT pemilu terakhir berjumlah
sekitar 114.000.
No comments:
Post a Comment