CianjurNewsFlash (CNF) - Maraknya tempat hiburan berupa karaoke di
Kabupaten Cianjur ternyata banyak yang tidak dilengkapi dengan
perijinan. Ironisnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten
Cianjur dibuat tidak berkutik dengan maraknya tempat hiburan tanpa ijin
itu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tohari Sastra tidak
menampik maraknya tempat hiburan itu banyak yang tidak dilengkapi
perijinan. Dari sekian banyak tempat hiburan karaoke, hanya tiga yang
memiliki perijinan lengkapnya. Sisanya tidak melengkapi perijinan.
"Berdasarkan
data kami cuma ada tiga karaoke yang memiliki perijinan lengkap,
sisanya belum melengkapi perijinan. Terutama mengenai ijin
kepariwisataan," kata Tohari.
Meski belum memiliki ijin lengkap, pihak pengusaha karaoke sudah
mengantongi perijinan dari tetangga sekitar tempat usahanya. Bahkan ijin
tetangga itu diketahui oleh pemerintahan desa dan kecamatan.
"Kita
segera melakukan koordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
dan Penanaman Modal mengenai masalah ijin karaoke ini. Sebenarnya
perijinan itu seharusnya ditempuh pihak pengusaha sebelum melakukan
kegiatan usaha," katanya.
Untuk menindak para pengusaha tempat
hiburan yang tidak berijin, prosesnya tidak bisa dilakukan serta merta
mendadak. Beberapa tahapan harus dilakukan sebelum dilakukan penertiban.
"Minimalnya kita panggil dulu pengusahanya dan kita cros chek dengan
daya yang ada, baru setelah dilakukan penertiban jika pengusaha tidak
mau mengurus perijinannya," katanya.
No comments:
Post a Comment