CianjurNewsFlash (CNF) - Jajaran Kepolisian Resort Cianjur, membekuk pelaku pencurian tiang telephone, Sabtu (30/5/13) di Jalan Gunung Kutu, Kampung Panyirapan Desa Cikanyere Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur. Pelaku yang menyamar sebagai pegawai telkom Sindanglaya, secara leluasa melakukan aksinya dengan berbekal surat tugas palsu dari telkom.
Kapolres Cianjur, AKBP Asep Guntur Rahayu, melalui Kasubbag Humas Polres Cianjur, Akp. S. Lubis, mengatakan bahwa, terungkapnya pencurian ini berkat laporan dari masyarakat.
"Kedua tersangka bernama Irawan Soleh alias Awang dan Agung Mulyadi, tertangkap tangan ketika sedang mencuri kabel telepon beserta tiangnya. Keduanya adalah pegawai outsourching dari PT. Telkom, dan juga AM, petugas security perusahaan tersebut," kata Lubis, ketika ekspos di Mapolres Cianjur, Senin (1/6/15)
Selain itu juga dalam aksinya ke dua pelaku memanfaatkan 4 orang warga sekitar untuk melakukan pencabutan tiang beserta kabel telepon menggunakan 2 linggis.
"Ke tujuh tiang telepon dinaikkan ke dalam truk dan kabel telepon yang sudah digulung dimasukkan ke dalam kendaraan pickup bertuliskan telkom agar tidak dicurigai," tambahnya.
Adapun kronologis pencurian terjadi pada Sabtu, (30/5/15), sekira pukul 09.00 WIB, ke 2 pelaku melakukan aksinya dengan menyamar sebagai petugas telkom dengan dilengkapi surat tugas palsu dari telkom. Pencurian dilakukan dengan memanfaatkan 4 warga sekitar dengan memberikan bayaran Rp 100ribu per orang.
Sementara itu, Kandatel Sindanglaya Agus Usman mengatakan bahwa, aksi pencurian ini bukan yang pertama kalinya terjadi di wilayahnya. Aksi serupa juga mengakibatkan Telkom kehilangan beberapa tiang beserta kabelnya.
"Pencurian juga pernah terjadi sebelumnya dan beberapa tiang telkom hilang. Kami juga berterimakasih kepada jajaran Polres yang tidak terkecoh dengan surat tugas dan juga kendaraan yang digunakan pelaku" ucapnya.
Pihak Telkom belum bisa menghitung jumlah kerugian secara materi baik telkom sendiri maupun ke pihak pelanggan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku di kenakan pasal 363 dengan ancaman kurungan selama 7 tahun.
"Namun dalam pengembangannya kita juga akan mengenakan pasal lainnya yaitu 263 tentang pemalsuan surat tugas," jelas Lubis. (FI/ferrycia)
Info lainnya :
Operasi Patuh Lodaya Akan Tindak Tegas Pelanggar
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/05/operasi-patuh-lodaya-akan-tindak-tegas.html
Sopir Sekda Cianjur Belum Di Tahan
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/05/sopir-sekda-cianjur-belum-di-tahan.html
Miftah, Buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Berhasil Ditangkap
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/05/miftah-buronan-kejaksaan-negeri-kejari.html
Polres cianjur gelar operasi simpatik lodaya 2015
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2015/04/polres-cianjur-gelar-operasi-simpatik.html
Polres Cianjur pantau arus lalu linta lewat cctv
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/12/polres-cianjur-pantau-arus-lalu-lintas.html
Selama operasi ketupat lodaya 2014 kriminalitas menurun
http://cianjurkuinfo.blogspot.com/2014/08/selama-operasi-ketupat-lodaya-2014.html
No comments:
Post a Comment