Thursday, March 26, 2015

Berkas Kasus Pimpinan LSM Garis, Dilimpahkan ke Kejari Cianjur

CianjurNewsFlash (CNF) - Setelah mendekam di ruang tahanan mapolres Cianjur selama 6 hari, H. Chep Hernawan yang merupakan Ketua Gerakan Reformis Islam (Garis) Cianjur, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di jalan Aria Cikondang. Selain itu juga berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.

"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap hari ini merupakan tahap dua yaitu penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti yang sudah diteliti dari penyidik ke penuntut umum. Setelah itu akan kita limpahkan ke pengadilan." Demikian yang dikatakan oleh Marolop selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (26/3/15).

Ketika ditanya apakah dari pihak penasehat hukum mengajukan penangguhan penahanan, dirinya menjawab belum ada. "Penangguhan penahanan tersangka merupakan hak, penasehat hukumnya bisa mengajukan. Tapi sampai sekarang belum ada pengajuan baik pribadi maupun melalui penasehat hukumnya," ucapnya.

Untuk proses persidangan belum bisa dipastikan karena yang menetapkan adalah pengadilan setelah perkaranya dilimpahkan ke pengadilan negeri (PN) Cianjur. Dirinya mengatakan bahwa, sebelum menjalani persidangan, tersangka dititipkan beberapa hari di lapas. "Sesuai dengan kewenangan penuntut umum penahanannya 20 hari tapi kalau memang masih dibutuhkan bisa diperpanjang juga sesuai kebutuhan," jelasnya.

Seperti di informasikan sebelumnya bahwa H. Chep Hernawan yang merupakan mantan pimpinan ISIS regional Indonesia, dilaporkan ke polisi dan ditangkap pada hari Sabtu (21/3/15) dengan dugaan penipuan sebesar Rp150 juta, terhadap warga berinisial T asal Lampung. (FI/ferrycia)

Info lainnya :

Upaya hukum ditempuh keluarga agar H. Chep, bebas

Inilah surat pernyataan pengunduran diri sebagai ketua ISIS regional Indonesia

Kapolres Cianjur Nyatakan tidak ada ideologi ISIS

Ternyata ISIS sudah masuk ke Cianjur





No comments:

Post a Comment