CianjurNewsFlash (CNF) - Sejumlah jurnalis baik cetak maupun elektronik turun ke jalan, Senin (23/2/15). Mereka mengutuk aksi pemukulan oleh preman yang merupakan suruhan dari salah satu partai, terhadap salah seorang awak media Radar Bekasi. Puluhan jurnalis tersebut selain melakukan orasi di bundaran tugu NGAOS MAMAOS MAENPO (bypass) Cianjur, juga melakukan aksi protes dengan cara tidur di jalanan.
Aksi premanisme ini tidak seharusnya terjadi dan diminta untuk di proses secara hukum. "Kami dari media Cianjur mengutuk keras tentang kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis khususnya yang terjadi saar ini, dimana Randi yang merupakan wartawan dari Bekasi dikeroyok oleh preman suruhan oknum dari partai yaitu PAN. Kami meminta Polresta Bekasi untuk menangakap otak pelaku pengeroyokan tersebut." Demikian yang dikatakan oleh ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Cianjur, Riki.
Secara bergantian mereka melakukan orasi dengan pengawasan puluhan anggota kepolisian. Setelah melakukan orasi di bundaran, mereka melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Cianjur, dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor. Setibanya di kantor dewan mereka kembali melakukan orasi untuk beberapa saat. Tidak ada anggota dewan dari fraksi PAN yang menemui massa, mereka melanjutkan aksinya dengan men sweeping ruangan dari fraksi PAN.
Sementara itu salah seorang anggota dewan dari fraksi Gerindra mengatakan bahwa mereka sedang tidak ada di kantor. "Cari saja ke kantor PAN karena mereka sedang tidak ada di kantor ini (dewan, red).
Selain meminta pelaku pengeroyokan tersebut, PJI juga meminta agar mengusut siapa dibalik kejadian tersebut. "Kami meminta Polresta Bekasi segera lakukan penangkapan terhadap otak pelaku pengeroyokan dan menghukumnya," ucap Riki.
Berdasarkan Undang-Undang PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 berbunyi, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum wartawan mempunyai Hak Tolak. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment