Monday, January 12, 2015

Tiga Kali Melanggar Naikkan HET Sanksi Pengurangan Jatah Sampai Pencabutan Ijin

CianjurNewsFlash (CNF) - Berdasarkan temuan di lapangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, menemukan indikasi ketidak sesuaian harga yang telah ditetapkan, pada beberapa pangkalan gas elpiji 3 kg. Berdasarkan surat keputusan Bupati Cianjur Nomor 541.11/Kep.298-Perindag/2014, bahwa HET di tingkat pangkalan sebesar Rp16.000, sedangkan untuk agen adalah Rp14.500. Aturan ini berlaku di 17 Kecamatan, seperti, Kecamatan Bojongpicung, Campaka, Cianjur, Cibeber, Cikalongkulon, Cilaku, Cipanas, Ciranjang, Cugenang, Gekbrong, Haurwangi, Karangtengah, Mande, Pacet, Sukaluyu, Sukaresmi, dan Warungkondang.

Indikasi tersebut jelas terlihat. Atikah (52), warga Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur Kota mengaku telah membeli gas dari pangkalan seharga Rp 16.500. Dirinya mengaku tak mengetahui HET yang telah ditetapkan. "Enggak tahu (HET), ya bayar segitu saja. Biasanya saya beli ke warung, harganya Rp 22.000-an. Karena dirumah mau ada acara, jadi saya beli tiga tabung ke pangkalan ini." Demikian yang dituturkan Atikah, sesaat setelah membeli gas di kawasan Ir.H.Juanda (Salakopi).

Hal yang tak jauh berbeda juga ditemui Himam di tingkat agen. Menurutnya, sesuai instruksi, agen berkewajiban mendistribusikan sendiri gas ke pangkalan. Namun berdasarkan temuannya, ada mobil pangkalan yang mengambil sendiri ke agen. "Setelah kami konfirmasi ke pihak agen ternyata itu mobil agen yang diinventarisir ke pangkalan dengan biaya operasionalnya diserahkan ke pangkalan. Di lapangan ternyata ada juga pola-pola seperti ini."

"Karena pengecer yang datang sendiri ke pangkalan, harga dihitung dengan biaya pengambilan (oleh pengecer). Kalau jarak dekat Rp 1.000 per tabung misalnya, atau jarak jauh kenaikannya jadi Rp 2.000 per tabung. Ini mungkin yang menyebabkan harga bisa sampai Rp 20.000. Di tingkat pengecer memang agak berat memonitornya," ujar Kepala Disperindag Kabupaten Cianjur, Himam Haris.

Disperindag tidak terburu-buru mengambil sikap karena pangkalan tersebut sudah memperlihatkan HET kepada pengecer. Namun diakuinya, kenaikan harga juga terjadi di tingkat pengecer. Mereka  mengambil sendiri gas ke pangkalan. Padahal, yang diharapkan, pangkalan lah yang mendistribusikan gas-gas tersebut ke tingkat pengecer.

Dari temuan sementara, Himam berjanji akan membenahi sistem pendistribusian gas agar tak terjadi kelangkaan dan lonjakan harga yang jauh di pasaran. Selain itu ke depannya, agen harus mempunyai wilayah distribusi khusus agar tidak ada ongkos yang besar dalam pendistribusian. "Jangan agennya di Cipanas, tapi pendistrbusian ke pangkalannya hingga ke Cikalong Kulon. Ini kan terlalu jauh," ucapnya.

Dikatakan juga bahwa berat normal untuk tabung gas dan isinya adalah 8,00 kilogram hingga 7,93 kilogram. "Karena tabung kosongnya saja kan 5 kilogram dan isinya 3 kilogram. Ini pantauan dari SPBE Galang. Kalau di bawah 7,93 berarti isinya tidak tepat," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Hiswana Migas, Dudu Badrujaman mengatakan, dari beberapa tempat yang ditelusuri, belum ada temuan pelanggaran. Namun, diakuinya jika benar ada penjualan di atas HET yang dilakukan oleh pangkalan atau agen, pihaknya dengan terbuka menerima laporan.
"Sanksinya ya sanksi administratif yaitu pemotongan alokasi ke agen atau pangkalan tersebut. Kalau tiga kali ditemukan pelanggaran, bisa dicabut izinnya," jelasnya. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment