CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan aturan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, dimana setiap pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) harus tertib dalam proses administrasi. Demikian juga di Dinas Pengelola Sumber daya Air dan Mineral (PSDAP) Kabupaten Cianjur, dimana pihaknya telah memberikan arahan kepada pemilik ijin.
"Kita telah kumpulkan seluruh pemegang IUP agar mereka paham dan mengerti porses administrasi yang harus mereka penuhi." Demikian yang dikatakan oleh Haris Firmansyah, selaku Kasi Data Potensi Pertambangan dan Sumber Daya Energi (PSDAP) Rabu (21/1/15).
Dirinya menambahkan bahwa, sesuai dengan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dimana diatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati pemegang IUP. "Sesuai dengan UU tersebut, setiap pemegang IUP wajib memenuhi dan melaksanakan aturan itu. Diantaranya, mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntasi Indonesia, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan batubara, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan warga setempat, serta mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan," tambahnya.
Selain itu juga, pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan seperti, penambangan terbuka, dan penambangan bawah tanah. "Pemegang ijin wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang dan hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP dengan pemegang hak atas tanah." jelasnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment