CianjurNewsFlash (CNF) - Perjalanan lima tersangka yang merupakan perampok asal Tulang Bawang, Lampung harus terhenti. Pasalnya kelima orang tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Kepolisian Resort Cianjur di kecamatan Cidaun, Jum'at (9/1/15) lalu.
Kelima perampok tersebut masing-masing berinisial, I (34), Y (28), H (41), J (40), dan E (28), Polres Cianjur berhasil menyita barang bukti berupa empat pucuk senjata api jenis revolver, 13 butir peluru yang masih aktif dan belum ditembakkan dengan kaliber 5,56 mm dan 9 mm, 6 selongsong peluru yang sudah ditembakkan, gunting baja besar, beberapa plat nomer kendaraan palsu, wig, dan mobil merk Daihatsu Luxio. "Paling tidak kelompok ini telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di tiga TKP di wilayah hukum Polres Cianjur, diantaranya kawasan Tanggeung, Sukanagara, dan Agrabinta." Demikian yang dikatakan oleh Kapolres Cianjur, AKBP. Dedy Kusuma Bakti saat menggelar ekspos di Aula Mapolres Cianjur, Rabu (21/1/15).
Modus operandi kelompok ini, yaitu dengan menyasar mobil box, yang kemudian memepet sambil mengancam dengan senjata api dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan operasi narkoba. Selanjutnya, korban diikat tangan dan kakinya serta dilakban mulut dan matanya. "Sambil dianiaya, korban dipindahkan ke mobil pelaku, kemudian dirampas uang maupun barang berharga lainnya. Akhirnya, mobil box dan korban dibuang terpisah," tambah Dedy.
Penangkapan terhadap lima orang pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata api ini berawal dari informasi percobaan curas terhadap mobil box di jalan Agrabinta arah Sukabumi pada Kamis (8/1/15). Dari informasi tersebut tim gabungan melakukan penyisiran yang dilakuka di kawasan hutan Tegal Bandung-Sindang Barang, Kampung Marsinah, Kampung Tipar, Desa Karya Bakti, Kecamatan Cidaun, hutan Kampung Batukunti, serta hutan di sekitar sungai dan muara Ciujung.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polres Cianjur bersama Polsek wilayah pesisir Cianjur Selatan yakni Cidaun, Sindang Barang dan Agrabinta. Proses penangkapan yang dimulai sejak Jumat (9/1/15) hingga Sabtu (10/1/15) petang ini sempat diwarnai baku tembak antara perampok dengan anggota kepolisian.
Dedy menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata api dan masuk dalam kategori pelaku sadis. Pasalnya, para pelaku ini tidak segan untuk menembak korbannya maupun petugas polisi. Pada saat penangkapan saja, kata Dedy, polisi terlibat adu tembak dengan kelima pelaku yang akhirnya salah satu pelaku terkena tembakan di bagian pantat sebelah kanan.
Saat ini kelima tersangka masih terus dalam pendalaman penyidikan untuk mengetahui aksi lain maupun keterkaitan dengan kemungkingan jaringan pelaku curas lainnya. Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang-Lampung. Lanjut Dedy kelompok ini telah melakukan aksi curas bersenjata di wilayah Tulang Bawang setidaknya di 10 titik TKP.
"Kepada para tersangka, kita kenakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun, dan pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun," jelas Dedy. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment