CianjurNewsFlash (CNF) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, selama tahun 2014 lalu, telah melakukan tindakan tegas bagi beberapa orang terkait dengan indisipliner. Sebanyak dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemkab Cianjur, telah di pecat. Mereka di berhentikan secara tidak hormat dikarenakan telah melakukan pelanggaran yang telah diaturan dalam peraturan kepegawaian.
"Mereka terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Untuk sanksinya dilakukan kepada 2 orang yaitu dengan pemecatan, 3 orang mendapat penangguhan gaji berkala." Demikian yang dikatakan oleh Deden Supriadi, selaku Kabid Pembinaan Disiplin dan Penghargaan Pegawai BKPPD Kabupaten Cianjur, beberapa hari lalu.
Selain 2 orang yang telah dikenakan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat, dan beberapa orang mendapatkan penangguhan gaji berkala, 2 orang lainnya juga mendapatkan sanksi yaitu mutasi. "Jenis pelanggaran yang mereka lakukan antara lain yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan, mulai dari 5 hari bolos sampai dengan 25 hari," tambahnya.
Sementara itu, Agus Indra, Inspektur Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, juga memberikan sanksi kepada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Cianjur yang melakukan pelanggaran indisipliner. Meski demikian dirinya tidak merinci nama dan jenis pelanggaran serta sanksi yang diberikan. "Ada lima PNS yang dikenakan sanksi. Mereka berasal dari OPD yang berbeda-beda," tuturnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment