Wednesday, January 14, 2015

Akan Dibuat Regulasi Dan Sanksi Bagi Penjual Gas Bersubsidi

CianjurNewsFlash (CNF) - Guna mengatasi permasalahan gas bersubsidi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur berjanji akan memperbaiki sistem pendistribusian. Pihaknya akan segera menyusun regulasi baru dan menetapkan harga eceran nyata gas 3kg. Selain itu, pihak Disperindag juga akan mengatur kategorisasi industri. Ini dilakukan karena ada indikasi masuknya elpiji bersubsidi ke pihak-pihak yang tidak tepat seperti peternakan, restoran, atau hotel.

Regulasi yang dimaksud yaitu meliputi jumlah agen, pangkalan dan pengecer di suatu wilayah. Juga penetapan harga eceran nyata di tingkat pengecer. Nantinya perangkat desa pun akan dilibatkan untuk bersama-sama mengawasi distribusi gas melon. "Kita akan hitung berapa agen dan pangkalan serta pengecer. Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. Dan untuk harga eceran nyata akan kendalikan bekerjasama Desa." Demikian yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Cianjur, Himam Haris, Rabu (14/1/15).

Selain itu juga nantinya akan diatur tentang sanksi dimana cukup banyak pembeli yang menggunakan motor (motoris) dengan membawa sejumlah gas 3 kg, termasuk ke tingkat pengecer. Himam mengajak organisasi perangkat daerah lain untuk bersinergi melakukan pengawasan ini. "Karena berat kalau semua ditangani oleh Disperindag, misalnya untuk pengawasan di peternakan, kami ajak Dinas Peternakan. Kategorisasi ini perlu agar penyaluran tepat sasaran," ucapnya. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment