CianjurNewsFlash (CNF) - Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik RSUD Cianjur diduga tak mengantongi surat ijin mendirikan bangunan (IMB). Padahal, pengolahan limbah itu sudah berdiri tahun lalu.
Permohonan IMB untuk pembangunan sarana IPAL di RSUD Cianjur masih dalam proses pengurusan. "Kami belum mengeluarkan IMB-nya, karena berkas permohonan dari pihak RSUD Cianjur baru masuk sekitar satu minggu lalu." Demikian yang dikatakan oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kabupaten Cianjur, Agung Deli Saputra.
Dirinya mengatakan tidak tahu kalau pembangunan IPAL tersebut sudah berjalan dan berfungsi bahkan sudah sekitar satu tahun terakhir. "Idealnya sebelum mendirikan bangunan harus mengantongi dokumen resmi dulu baru membangun. Kalau kondisinya seperti ini jelas telah menyalahi aturan," jelasnya.
Dia menuturkan bahwa, surat IMB untuk pengolahan limbah tersebut, baru akan selesai sekitar satu minggu mendatang. "Insyaallah, selesai pada minggu-minggu ini. Karena, kelengkapan dokumen yang diajukan untuk pendirian bangunan tersebut sudah lengkap," tuturnya.
Sementara itu, Konsultan Pembangunan IPAL RSUD Cianjur, Rahmat A, mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan sejumlah uji mutu untuk pengolahan limbah itu. "Setelah selesai pembangunan, kami telah melakukan uji mutu. Dan hasilnya layak, tidak ditemukan masalah atau kendala," ungkap Rahmat.
Terkait dengan adanya keluhan sejumlah warga sekitar lokasi, pihaknya, belum menerima laporan."Terkait hal tersebut, seharusnya ada laporan rutin dari pihak pengelola," ujarnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment