CianjurNewsFlash (CNF) - Setelah beberapa hari lalu dilakukan survey oleh tim dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, yang terjun di tiga titik, yakni Pasar Ciranjang, Pasar Cianjur, dan Pasar Cipanas, Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur hanya bisa menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 6%, dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000. Sebelumnya, buruh menginginkan kenaikan sebesar 30%.
Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cianjur, tetap akan menuntut kenaikan 30%. "Kalau berbicara hasil survey kemaren versi pemerintah dengan nilai Rp 1.600.000, sangat jauh, tetap kita dari SPSI bertahan menuntut kenaikan 30% harga mati tidak ada tawar menawar." Demikian yang dikatakan oleh Asep Saepul Malik, selaku Ketua SPSI Kabupaten Cianjur, Jum'at (7/11/14).
SPSI mempertanyakan hasil survey yang telah dilakukan oleh tim dari dinsosnakertrans. "Seperti tahun kemaren keputusan dewan pengupahan menetapkan besaran Rp 1.139 ternyata yang terjadi ketika didemo menjadi Rp 1.5 juta, kan tetap yang diambil bukan hasil survey tetapi yang ditandatangani bupati kan, tidak berpengaruh apakah hasil surveynya benar atau tidak," tegasnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment