CianjurNewsFlash (CNF) - Awal tahun 2015 seluruh warga yang telah berhak, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Tidak ada alasan bagi warga untuk tidak memiliki kartu identitas tersebut. Meski saat ini masih banyak yang belum memilikinya pihak Disdukcapil Kabuipaten Cianjur menghimbau untuk secepatnya membuat.
Ditahun depan semua warga harus memiliki KTP elektronik. "Sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 apabila ada warga negara yang dengan sengaja tidak mempunyai E-KTP akan dikenakan sanksi denda Rp25 juta atau kurungan penjara 3 bulan. Aturan ini, sesuai dengan perintah dari pemerintah pusat dan akan diterapkan pada awal tahun 2015 nanti." Demikian yang dikatakan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Hilman Kurnia Rahdian, Selasa (14/10/14).
Ditambahkan Hilman bahwa, pihaknya terus berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat agar semua warga dapat memiliki KTP elektronik. "Kami juga telah meng onlinekan kembali seluruh perangkat yang ada di setiap kecamatan. Sehingga warga tidak perlu lagi bingung atau alasan jauh karena kami juga menyediakan perekaman mobile," tambahnya.
Meskipun ada masa perpanjangan perekaman yaitu sampai akhir tahun 2014 ini. "Kami mengimbau seluruh warga agar secepatnya melakukan perekaman e-KTP ke kantor kecamatan masing-masing dan tanpa dipungut biaya," jelasnya. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment