CianjurNewsFlash (CMF) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur menyayangkan dengan adanya wacana penghapusan anggota pertahanan sipil (hansip) dan perlindungan masyarakat (linmas). Keberadaan hansip sangat diperlukan dan merupakan kepanjangan tangan sebagai pam swakarsa.
Menanggapi hal tersebut Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur mengatakan, meskipun hingga saat ini belum pasti namun dirinya menyayangkan apabila memang akan dihapuskan. "Saya menolak jika wacana hansip atau linmas akan dihapus. Saya tidak setuju." Demikian yang dikatakan Tohari Sastra, selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, beberapa waktu lalu.
Dirinya tidak menutup mata bahwa mayoritas personel hansip atau linmas sudah berusia cukup tua. Meskipun demikian, jika wacana tersebut memang jadi dilaksanakan, seharusnya mantan personel hansip atau linmas juga diberdayakan kembali. Dia berharap, wacana tersebut bisa ditinjau kembali karena keberadaan hansip dan linmas sangat diperlukan. "Yang pasti keberadaan hansip atau linmas harus eksis. Apalagi kan di Satpol PP juga ada Bidang Linmas," jelasnya.
Selama ini Hansip diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, namun sekarang diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972.
Meski demikian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, bahwa terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata, maka Hansip akan berubah wajah menjadi satuan perlindungan masyarakat (linmas).
Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agung Mulyana mengatakan, terbitnya Perpres yang diusulkan oleh Kemendagri itu bukan berarti lantas meniadakan Hansip. Namun fungsi hansip sebagai satuan untuk membantu masyarakat sipil untuk pertahanan negara digeser menjadi satuan perlindungan
masyarakat yang membantu masyarakat sipil dalam aktifitas kemasyarakatan. Seperti penanggulangan bencana alam, pemilu, dan hajatan masyarakat. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment