CianjurNewsFlash (CNF) - Selain mendapatkan cuti, karyawan juga harus diberikan haknya antara lain seperti tunjang hari raya (THR) yang diberikan menjelang lebaran. Ini merupakan suatu keharusan bagi perusahaan kepada karyawannya dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri.
Terkait hal tersebut, pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur telah menyebarkan kepada perusahaan yang ada. "Kami telah mengirimkan surat edaran ke perusahaan-perusahaan melakui email agar cepat." Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra, melalui Kepala Bidang Bina Perlindungan Dan Ketenagakerjaan, Tantan Nurhasan, Rabu (16/7/14).
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya, perusahaan harus memberi THR kepada pegawainya yang sudah berhak menerima paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri. Aturannya, pegawai yang masa kerjanya baru enam bulan akan diberikan THR secara proporsional, yaitu dengan hitungan 6/12 dikali satu kali upah. Sedangkan pegawai yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu kali upah.
Adapun bagi perusahaan yang telat membayarkan THR atau justru tidak membayarkan sama sekali, akan dikenakan sanksi oleh Kementerian. Sanksi awalnya berupa teguran keras sampai pemanggilan dari pihak perusahaan. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment