![]() |
Ilustrasi |
CianjurNewsFlash (CNF) - Menteri Petanian, Suswono merasa kaget ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar Cipanas, Selasa (15/7/14). Pasalnya gula rafinasi yang seharusnya di peruntukkan bagi industri ternyata beredar si pasaran. Peredaran gula rafinasi di pasaran ini telah menyalahi ketentuan pemerintah dalam surat Menteri Perdagangan nomor 111/2009 tentang tatacara penjualan dan peredaran gula rafinasi yang didalamnya menjelaskan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri saja.
‘’Gula rafinasi diperuntukkan bagi industri makanan, dan tidak untuk dijual ke pasar,’’ ujar Suswono. Dengan adanya temuan ini dirinya akan melaporkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk ditindaklanjuti. Menurut Suswono, keberadaan gula rafinasi di pasaran akan merugikan petani tebu. Terutama, menekan perkembangan harga gula di tingkat petani. Sehingga ke depan, distribusi gula rafinasi agar lebih diperketat. Langkah ini merupakan upaya pemerintah agar petani tidak mengalami kerugian.
Sementara itu salah seorang penjual gula rafinasi yang berada di pasar Cipanas mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui larangan tersebut. Iwan (40) mengaku tidak mengetahui aturan larangan menjual gula rafinasi ke pasar umum. "Tidak tahu kalo ada larangan. Saya menjual gula tersebut karena harganya murah dan banyak yang nyari."
Dirinya menambahakan bahwa bedanya cukup besar. "Dalam satu karung gula dengan berat 50 kg, saya beli harganya Rp 444.000,00 saya jual lagi ke pengecer satu karungnya Rp 449.000. Kalau gula lokal yang biasanya mencapai lebih dari Rp 500.000 per kilogram," tambahnya.
Harga gula rafinasi yang lebih murah dibandingkan gula yang diproduksi dalam negeri. Diperuntukkan bagi kalangan industri karena harus diolah kembali. Selain itu juga gula rafinasi dinilai gula yang tak layak konsumsi oleh kalangan rumah tangga karena memiliki kandungan diabetes yang sangat tinggi jika dibandingkan gula hasil produksi dari tumbuhan tebu. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment