CianjurNewsFlash - Terkait
dengan aksi yang dilakukan oleh ratusan guru dari 7 kota antara lain
Cianjur, Purwakarta, Subang, Bandung Barat, Karawang, Majalengka dan
Cimahi. dimana mereka merasa dicurangi oleh panitia penyelenggara
Pendidikan dan Latihan Profesional Guru (PLPG). dimana sebagai panitia
kegiatan tersebut adalah UNPAS Bandung, pihaknya menjelaskan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam kelulusan tersebut.
UNPAS yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyelenggara untuk mengawal mutu pendidikan melalui penyelenggara sertifikasi. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam kelulusan tersebut. Semuanya ada penilaiannya dari mulai kehadiran, penilaian teman sejawat, ujian tulis nasional termasuk ujian tulis lokal dan semuanya menggunakan rumus dimana pemerintahlah yang merumuskan kelulusannya.
Pihak UNPAS menilai bahwa tuntutanpara guru tersebut wajar. "Intinya mereka merasa tidak puas dengan proses sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh rayon 134 UNPAS. Kami menilai bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh para guru tersebut harus ada pembuktian. Apabila di angkat dengan mengharuskan ada pembuktian, mungkin tidak akan baik." Demikian yang dikemukakan oleh perwakilan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNPAS Bandung, sekaligus sekertaris panitia rayon 134, Tatang Mulyana, seusai pertemuan dengan para guru di gedung DPRD, Kamis (5/2/14).
Diakui bahwa, dalam kelulusan tersebut memang tidak disertai nilai dan ini berlaku baginsemua rayon seluruh Indonesia. Terkait dengan pungutan yang dilalukan oleh oknum panitia, pihak UNPAS tidak mengetahui hal tersebut. "Adanya pungutan tersebut baru hari ini mendengarnya. Kalaupun terbukti ada oknum kami akan segera tindak lanjuti, minimal mereka tidak akan dilibatkan kembali sebagai panitia," tuturnya.
Dijelaskan bahwa pihak UNPAS tidak berhak meluluskan namun diberikan kesempatan untuk mengisi rumus. Lulus dan tidak lulus bukan karena unsur like atau dislike (suka dan tidak suka. red) namun lebih kepada hasil dari standar kelulusan.
Mereka diberikan kesempatan untuk mengikutinya sebanyak 3 kali dan apabila tidak juga lulus akan dikembalikan ke dinas masing-masing dipertimbangkan untuk diikutsertakan kembali pada tahun berikutnya. (FI)
UNPAS yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyelenggara untuk mengawal mutu pendidikan melalui penyelenggara sertifikasi. Pihaknya menjelaskan bahwa tidak memiliki kewenangan dalam kelulusan tersebut. Semuanya ada penilaiannya dari mulai kehadiran, penilaian teman sejawat, ujian tulis nasional termasuk ujian tulis lokal dan semuanya menggunakan rumus dimana pemerintahlah yang merumuskan kelulusannya.
Pihak UNPAS menilai bahwa tuntutanpara guru tersebut wajar. "Intinya mereka merasa tidak puas dengan proses sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh rayon 134 UNPAS. Kami menilai bahwa alasan-alasan yang dikemukakan oleh para guru tersebut harus ada pembuktian. Apabila di angkat dengan mengharuskan ada pembuktian, mungkin tidak akan baik." Demikian yang dikemukakan oleh perwakilan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNPAS Bandung, sekaligus sekertaris panitia rayon 134, Tatang Mulyana, seusai pertemuan dengan para guru di gedung DPRD, Kamis (5/2/14).
Diakui bahwa, dalam kelulusan tersebut memang tidak disertai nilai dan ini berlaku baginsemua rayon seluruh Indonesia. Terkait dengan pungutan yang dilalukan oleh oknum panitia, pihak UNPAS tidak mengetahui hal tersebut. "Adanya pungutan tersebut baru hari ini mendengarnya. Kalaupun terbukti ada oknum kami akan segera tindak lanjuti, minimal mereka tidak akan dilibatkan kembali sebagai panitia," tuturnya.
Dijelaskan bahwa pihak UNPAS tidak berhak meluluskan namun diberikan kesempatan untuk mengisi rumus. Lulus dan tidak lulus bukan karena unsur like atau dislike (suka dan tidak suka. red) namun lebih kepada hasil dari standar kelulusan.
Mereka diberikan kesempatan untuk mengikutinya sebanyak 3 kali dan apabila tidak juga lulus akan dikembalikan ke dinas masing-masing dipertimbangkan untuk diikutsertakan kembali pada tahun berikutnya. (FI)
No comments:
Post a Comment