CianjurNewsFlash (CNF) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akhirnya memutuskan bahwa tiga orang anggota Komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, yaitu U. Awaludin (Ketua), Hilman Isnaeni (Divisi Logistik) dan Iwan Kurniawan (Divisi Teknik) telah diberhentikan.
Selai tiga anggota komisioner, anggota lainnya yaitu Anggy Sofia Wardhana yang merupakan anggota KPU Cianjur dari divisi Hukum, direhabilitasi dan Kusnadi dari divisi sosialisasi mendapatkan teguran keras. Selain itu juga DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Cianjur.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Ujang Awaludin mencoba menghindar ketika akan dikonfirmasin terkait dengan keputusan DKPP yang memutuskan memberhentikan dirinya karena melakukan pelanggaran etika berat. Dirinya bergegas masuk ke dalam mobil dan tidak berkomentar apapun.
Sementara itu salah seorang anggota KPU Cianjur, Hilman Isnaeni saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui sudah mendengar informasi tersebut namun dirinya belum menerima surat resmi pemberhentian. "Saya sudah dengar kalau nama saya tercantum dalam pemberhentian itu. Namun sampai saat ini saya belum menerima secara tertulis."Demikian yang dikemukakan oleh Hilman Isnaeni, dari Divisi Logistik, Senin (9/6/14).
Dalam sidang yang digelar oleh DKPP, menyebutkan bahwa ketiga anggota KPU Kab. Cianjur dan juga anggota PPK tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran etika berat dalam pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment