CianjurNewsFlash (CNF) -
Terkait dengan aksi demo yang dilakukan ratusan buruh, Selasa (6/5/2014), SPSI
menilai bahwa sampai saat ini banyak dari anggotanya yang mendapatkan upah
dibawah UMK.
Adapun tuntutannya pihak Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Cianjur untuk melakukan fungsi dan tugasnya serta kewajibannya agar bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Cianjur yang melanggar normatif." Demikian yang dikemukakan oleh Adang Sutisna selaku sekertaris DPD SPSI Jawa Barat, Selasa (6/5/2014).
Ditambahkan juga bahwa "Dinsosnakertrans sebetulnya gampang saja, apabila perusahaan tersebut tidak menjalankannya lebih baik dipanggil dan apabila telah dipanggil masih tidak mematuhinya tinggal di BAP oleh penyidik pengawas dan apabila terbukti kenakan sanksi tegas," tutur Adang
"Sudah menjadi kewajiban dinas untuk melaksanakan hal tersebut. Ketika ada ketidak jelasan dari buruh maka mempertanyakannya," ujarnya. Selain itu juga perwakilan buruh menuntut bupati untuk menandatangani tuntutan yang normatif harus di penuhi perusahaan.
Besaran UMK Cianjur telah ditetapkan sebesar Rp1.5 juta, namun masih banyak buruh yang mendapatkan upah jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan.
"Sesuai dengan pengaduan mereka kami dari SPSI Jawa Barat hanya mengawal dimana banyak sekali hal-hal normatif yang tidak dijalankan seperti tidak dimasukkannya jamsostek, UMK dibawah yang telah tetapkan serta cuti haid yang tidak diberikan," jelasnya (FI)
Adapun tuntutannya pihak Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) kabupaten Cianjur untuk melakukan fungsi dan tugasnya serta kewajibannya agar bersikap tegas kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Cianjur yang melanggar normatif." Demikian yang dikemukakan oleh Adang Sutisna selaku sekertaris DPD SPSI Jawa Barat, Selasa (6/5/2014).
Ditambahkan juga bahwa "Dinsosnakertrans sebetulnya gampang saja, apabila perusahaan tersebut tidak menjalankannya lebih baik dipanggil dan apabila telah dipanggil masih tidak mematuhinya tinggal di BAP oleh penyidik pengawas dan apabila terbukti kenakan sanksi tegas," tutur Adang
"Sudah menjadi kewajiban dinas untuk melaksanakan hal tersebut. Ketika ada ketidak jelasan dari buruh maka mempertanyakannya," ujarnya. Selain itu juga perwakilan buruh menuntut bupati untuk menandatangani tuntutan yang normatif harus di penuhi perusahaan.
Besaran UMK Cianjur telah ditetapkan sebesar Rp1.5 juta, namun masih banyak buruh yang mendapatkan upah jauh dibawah UMK yang telah ditetapkan.
"Sesuai dengan pengaduan mereka kami dari SPSI Jawa Barat hanya mengawal dimana banyak sekali hal-hal normatif yang tidak dijalankan seperti tidak dimasukkannya jamsostek, UMK dibawah yang telah tetapkan serta cuti haid yang tidak diberikan," jelasnya (FI)
No comments:
Post a Comment