Sunday, June 8, 2014

Pemkab Cianjur Target Pajak Bumi dan Bangunan Sebesar Rp37Miliar

CianjurNewsFlash (CNF) - Tingkat kesadaran masyarakat di kabupaten Cianjur dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini dinilai baik. Dimana mereka sudah mengetahui tentang manfaat pajak tersebut. Pajak bumi dan bangunan (PBB) merupakan pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan manfaat dari tanah tersebut. Dimana setiap pemilik tanah atau bangunan wajib membayarnya.

Saat ini pembayaran pajak sudah menjadi kewenangan daerah, dimana masing-masing mempunyai kewenangan untuk memperoleh dan memanfaatkannya bagi pembangunan. Sebelumnya pajak bumi dan bangunan dikelola oleh pemerintah pusat, namun sekarang pengelolaanya dialihkan ke pemerintah daerah.

"Sebetulnya saya sebagai pimpinan daerah sangat bersyukur Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ini dilimpahkan kepada daerah menjadi pajak daerah dimana semua pengelolanya adalah daerah dimana seandainya ada kesalahan administrasi lebih mudah dan cepat. Selain itu juga bisa meningkat dimana ada kemungkinan masih banyak potensi yang bisa di tingkatkan." Demikian yang dikemukakan oleh bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh, seusai menghadiri Lounching pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan dan pemerintah pusat ke pemerintah daerah, di GSG Assakinah, Selasa (18/3/14).

Karena semua pembangunan di peroleh dari pajak dan masyarakat lebih sadar tentang manfaatnya, diharapkan penerimaan PBB di kabupaten Cianjur bisa lebih besar lagi. Ditanya tentang bentuk pengawasan dari pemkab Cianjur terhadap penerimaan pajak, sekarang lebih bertanggungjawab. "Sekarang lebih bertanggungjawab dibandingkan tahun lalu karena mereka merasa bahwa PBB ini milik bersama," jelas bupati.

Untuk target penerimaan pajak di tahun 2014 ini yaitu sebesar Rp37miliar. "Tampaknya untuk tahun ini akan melampaui target yang telah ditetapkan," tutur bupati. (FI)

No comments:

Post a Comment