Saturday, June 7, 2014

Panwaslu Cianjur Laporkan 15 Caleg Ke KPU "Tebar Pesona" Di Media Massa

CianjurNewsFlash (CNF) - Selain pelanggaran pemasangan alat peraga di luar zona, juga para caleg melakukan sosialisaai dengan pemasangan iklan di media massa padahal pemasangan di media massa baik elektronik maupun cetak belum diperbolehkan.

Panwaslu Kabupaten Cianjur telah melaporkan 15 caleg ke KPU terkait dengan pemasangan iklan di media massa. Meski belum saatnya melakukan sosialisasi di media massa para caleg ramai-ramai "tebar pesona".

Baik KPU dan Panwas setuju bahwa itu merupakan pelanggaran, namun sosialisasi di media massa tetap saja berjalan seolah tidak mengetahuinya. "Kami juga telah menerima laporan dari panwaslu dan kami telah mengirimkan surat peringatan kepada caleg tersebut. Ada 15 orang caleg yang dilaporkan lewat media. Demikian yang dikemukakan oleh Anggi Shofia, selaku anggota KPU Cianjur dari divisi hukum, Kamis (26/2/14).

Anggi menambahkan bahwa, kami menegaskan untuk segera menghentikan sementara dan bukan permanen sampai dengan waktu yang telah ditetapkan. Untuk kampanye di media massa dan juga rapat umum baru diperbolehkan pada tanggal 16 Maret nanti sampai dengan 5 April.

Kalaupun mereka tidak mengindahkan surat peringatan dari KPU berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2013 maka mereka akan mendapatkan sanksi merupakan tidak diikut sertakan dalam tahapan sampai dengan tidak diikut sertakan dalam pemilu. (FI)

No comments:

Post a Comment