CianjurNewsFlash (CNF) - Berbagai
atribut kampanye dari masing-masing partai dan juga calon legislatif
terpasang, dari mulai ukuran kecil sampai ukuran yang besar. Pemasangan
atribut tersebut selain merusak keindahan kota juga dipasang di
sembarang tempat. Pemilik dalam hal ini calon seolah tidak perduli
dengan pemasangan alat peraga tersebut.
Untuk pemasangan atribut kampanye yang berada di zona yang telah ditetapkan pihak KPU Cianjur, telah menerima laporan dari panwaslu kab. Cianjur. "KPU telah memberikan surat peringatan kepada parpol yang bersangkutan juga caleg yang ada didalam daftar untuk menertibkan sesuai dengan zonanya." Demikian yang sikemukakan oleh Anggi Shofia Wardany, selaku anggota KPU Cianjur dari divisi hukum, Kamis (26/2/14).
Anggi berharap bahwa parpol dan caleg dapat mematuhi aturan sehingga dengan demikian hal yang sama tidak terjadi lagi. Terkait sengan pemasangan iklan di media massa KPU telah menginstruksikan kepada para calon untuk segera menghentikannya. "Dari hasil laporan panwaslu kabupaten Cianjur, KPU telah melayangkan surat peringatan kepada para caleg untuk segera menghentikan pemasangan iklan di media massa," tambahnya. (FI)
Untuk pemasangan atribut kampanye yang berada di zona yang telah ditetapkan pihak KPU Cianjur, telah menerima laporan dari panwaslu kab. Cianjur. "KPU telah memberikan surat peringatan kepada parpol yang bersangkutan juga caleg yang ada didalam daftar untuk menertibkan sesuai dengan zonanya." Demikian yang sikemukakan oleh Anggi Shofia Wardany, selaku anggota KPU Cianjur dari divisi hukum, Kamis (26/2/14).
Anggi berharap bahwa parpol dan caleg dapat mematuhi aturan sehingga dengan demikian hal yang sama tidak terjadi lagi. Terkait sengan pemasangan iklan di media massa KPU telah menginstruksikan kepada para calon untuk segera menghentikannya. "Dari hasil laporan panwaslu kabupaten Cianjur, KPU telah melayangkan surat peringatan kepada para caleg untuk segera menghentikan pemasangan iklan di media massa," tambahnya. (FI)
No comments:
Post a Comment