CianjurNewsFlash (CNF) -
Masih terkait dengan pileg 2014 April lalu, dimana, sebanyak enam Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Cianjur di duga melakukan pelanggaran
pemilu. Pasca penetapan perolehan pemilihan
legislatif (pileg), Panwaslu Kabupaten Cianjur banyak menerima laporan tentang
pelanggaran.
Panwaslu kabupaten Cianjur melakukan gelar perkara yang laksanakan oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terdiri dari Panwaslu Kabupaten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan Polres Cianjur, yang mengambil tempat di Markas Polres Cianjur, Jum'at (25/4/2014).
"Ke enam PPK tersebut antara lain adalah PPK Cianjur, PPK Cidaun, PPK Leles, PPK Warungkondang, PPK Karangtengah, dan PPK Cilaku." Demikian yang dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, ketika ditemui saat gelar perkara, Jum'at (25/4/14).
Saepul menambahkan bahwa, mereka dilaporkan ke panwas karena di duga tewlah melakukan kecurangan yaitu dengan menggelembungkan suara."Ke enam PPK tersebut dilaporkan terkait dugaan penggelumbungan raihan suara pileg dan yang paling banyak yang dilaporkan yaitu PPK Cianjur menyusul PPK Cidaun dan PPK Leles," tambahnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilaporkan yaitu perpindahan suara antar caleg. "Dari laporan yang kami terima, dugaan pelanggaran yang mendominasi kebanyakan peralihan suara baik yang berpindah dari partai ke caleg maupun dari caleg ke caleg lain."
Total dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kabupaten Cianjur terhitung sebanyak 21 laporan, antara lain terdapat lima laporan mengarah kepada PPK Cianjur, PPK Cidaun lima laporan, PPK Leles empat laporan, PPK Cilaku satu laporan, PPK Warungkondang satu laporan, dan PPK Karangtengah satu laporan.
Secara maraton Panwas Cianjur terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu. "Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan. Dan setelah rapat ini kami akan menindaklanjuti dugaan pelangaran itu sesuai dengan pasal yang akan dikenakan. Kalau memang benar bisa dibuktikan akan direkomendasikan kepada penyidik," tuturnya.
Selain itu juga bentuk kecurangan lainnya diduga banyak terjadi yaitu penggelembungan suara dan juga bagi-bagi uang (money politik). Sedangkan penyelenggara pemilu juga tidak luput dari dugaan pelanggaran kode etik. "KPU Cianjur telah lalai dalam bekerja serta kurang profesional. Terlebih yang paling terlihat yaitu pelarangan peliputan pada rapat pleno yang berlangsung di kawasan Pacet Cipanas," jelasnya. (FI)
Panwaslu kabupaten Cianjur melakukan gelar perkara yang laksanakan oleh Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terdiri dari Panwaslu Kabupaten, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan Polres Cianjur, yang mengambil tempat di Markas Polres Cianjur, Jum'at (25/4/2014).
"Ke enam PPK tersebut antara lain adalah PPK Cianjur, PPK Cidaun, PPK Leles, PPK Warungkondang, PPK Karangtengah, dan PPK Cilaku." Demikian yang dikemukakan oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, ketika ditemui saat gelar perkara, Jum'at (25/4/14).
Saepul menambahkan bahwa, mereka dilaporkan ke panwas karena di duga tewlah melakukan kecurangan yaitu dengan menggelembungkan suara."Ke enam PPK tersebut dilaporkan terkait dugaan penggelumbungan raihan suara pileg dan yang paling banyak yang dilaporkan yaitu PPK Cianjur menyusul PPK Cidaun dan PPK Leles," tambahnya.
Adapun bentuk pelanggaran yang paling banyak dilaporkan yaitu perpindahan suara antar caleg. "Dari laporan yang kami terima, dugaan pelanggaran yang mendominasi kebanyakan peralihan suara baik yang berpindah dari partai ke caleg maupun dari caleg ke caleg lain."
Total dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kabupaten Cianjur terhitung sebanyak 21 laporan, antara lain terdapat lima laporan mengarah kepada PPK Cianjur, PPK Cidaun lima laporan, PPK Leles empat laporan, PPK Cilaku satu laporan, PPK Warungkondang satu laporan, dan PPK Karangtengah satu laporan.
Secara maraton Panwas Cianjur terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak tertentu. "Kami masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan. Dan setelah rapat ini kami akan menindaklanjuti dugaan pelangaran itu sesuai dengan pasal yang akan dikenakan. Kalau memang benar bisa dibuktikan akan direkomendasikan kepada penyidik," tuturnya.
Selain itu juga bentuk kecurangan lainnya diduga banyak terjadi yaitu penggelembungan suara dan juga bagi-bagi uang (money politik). Sedangkan penyelenggara pemilu juga tidak luput dari dugaan pelanggaran kode etik. "KPU Cianjur telah lalai dalam bekerja serta kurang profesional. Terlebih yang paling terlihat yaitu pelarangan peliputan pada rapat pleno yang berlangsung di kawasan Pacet Cipanas," jelasnya. (FI)
No comments:
Post a Comment