Sunday, June 8, 2014

Kasus Mayat Tanpa Kepala Akhirnya Terungkap, Motif Ketersinggungan Tersangka

CianjurNewsFlash (CNF) - Terkait dengan kasus pembunuhan beberapa waktu lalu dimana mayat yang ditemukan di kawasan Cikalong Cianjur merupakan warga Korea. Pihak kepolisian resort Cianjur telah mengungkap pelaku dan juga motif pembunuhan.

Setelah kejadian yaitu pada hari itu juga kepolisian resort Cianjur melakukan penyelidikan. Antara lain yaitu dengan mencari potongan kepala korban dengan dibantu anjing pelacak. Dan pada siang keesokan harinya dilakukan penyisiran ke perbatasan Cariu dan Cikalongkulon. Meski belum berhasil, namun penyelidikan pun terus dilakukan untuk mengidentifikasi terhadap mayat tersebut. 

Dengan adanya penyebaran informasi lewat media, diketahuilah nama mayat tersebut yaitu Kim Jung Sih (51) warga Korea. Ini diketahui setelah 5 hari pasca kejadian beberapa orang warga Korea mengenali korban tersebut khususnya tanda yang ada di bagian lengan kiri dengan adanya 2 jenis tato yang bertuliskan bahasa Korea. Dari pihak yang mengenali korban dan menyatakan bahwa itu adalah rekannya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, tim Polres Cianjur dibantu dengan Polda Jawa Barat serta Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun yaitu pada 22 Maret, tim mengamankan 1 orang yang selanjutnya merupakan tersangka atas nama AS.

"Adapun motif tersangka melakukan pembunuhan yaitu karena ketersinggungan terhadap korban ketika pelaku meminta uang imbalan jasa. Dari kejadian tersebut tersangka melakukan pemukulan sebanyak 8 kali dan kemudian melakukan penjeratan terhadapleher korban hingga meninggal dunia. Setelah tersangka melakukan pembunuhan kemudian masuk ke kamar korban dan mengambil beberapa barang diantaranya uang pecahan dollar senilai U$ 1500 dan Rp2juta dan juga 2 buah telpon genggam. Setelah korban meninggal dunia pelaku membawa jenasah dan dibuang di Cikalongkulon Cianjur. Dan potongan kepala di buang di perempatan Cilengsi di bawah Flyover." Demikian yang dikemukakan oleh Kapolres Cianjur, Akbp Dedy Kusuma Bakti, Kamis (27/3/13).

Kapolres menambahkan juga bahwa, barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yaitu 1 unit kendaraan roda empat yaitu Toyota Avansa yang merupakan milik korban, 1 unit kendaraan roda dua yang merupakan milik tersangka yang digunakan sebelum, sedang dan setelah kejadian, 3 buah telpon genggam atara lain 1 milik tersangka dan dua tablet milik korban. Selain itu juga beberapa uang pecahan dolar dan rupiah dan tas korban untuk membawa pisau lipat.

Untuk TKP pembunuhan terjadi di daerah Kemang Pratama Bekasi yang merupakan rumah korban. Dan locus delicti perkara pembunuhan terjadi diluar wilayah hukum Cianjur. Dari kasus tersebut tersangka dijerat pasal 340 KHUP yaitu pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara maksimal 40 tahun penjara. (FI)

No comments:

Post a Comment