Sunday, June 8, 2014

Dituduh Terlibat Perdagangan Manusia, Hampir Sebulan Ditahan

CianjurNewsFlash (CNF) - Salah satu penasehat hukum mendatangi kantor pengadilan negeri Cianjur terkait dengan penahanan seorang anak yang dilakukan pihak kepolisian resort Cianjur. Pada 10 hari lalu pihak penasejat hukum tersebut tewlah mengirimkan surat kepada Kapolres Cianjur yang intinya agar berkenan untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya serta membebaskan dari tahanan Rutan Polres Cianjur. Namun surat tersebut tidak mendapatkan jawaban sama sekali. Dengan rasa menyesal pada Rabu (26/3/14) pihak penasehat hukum memasukkan Permohonan Sidang Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Adapun yang disangkakan oleh kliennya yaitu, bahwa telah melakukan tindak pidana. "Klien kami yaitu Sri Rahayu alias Ayu binti Nawawi, yang beralamat di Kp. Warungbatu Ds. Mekarsari, kec. Cianjur dituduh telah melakukan perekrutan dan atau mengajak seorang anak dibawah umur yang bernama Febri, untuk bekerja sebagai wanita penghibur di rumah bordil milik Mudir alias Arif alias Iwel yang terletak di daerah Cisarua Bogor." Demikian yang dikemukakan oleh Rachmat Prijohartono SH, selaku penasehat hukum keluarga Ayu, Rabu (26/3/14).

Ditambahkannya juga bahwa, sebenarnya fakta sesungguhnya tidak demikian. " Klien kami justru telah menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia, dimana Iwel yang merupakan pemilik sebuah rumah bordil yang beroperasi di daerah Cisarua Bogor, sejak awal bulan Januari 2014. Dimana Ayu telah disekap dan tidak bisa kemana-mana," tuturnya.

Adapun kronologianya yaitu, Ayu (16) diajak bekerja di Bogor oleh seseorang (saksi) untuk dijadikan sebagai penunggu rumah. Sesampainya di Bogor, Ayu dikenalkan oleh temannya bernama Selvi dengan seseorang yaitu Iwel. Dan setelah itu Iwel menjadikannya sebagai wanita penghibur ditempatnya. Semenjak dijadikan wanita penghibur, Ayu tidak diperbolehkan berhubungan dengan luar termasuk orangtuanya sendiri. Ayu ditekan dan dipaksa oleh Iwel untuk mencari perempuan dibawah umur yang juga akan dijadikan wanita penghibur.

Dari kronologia tersebut, pihak Polres Cianjur tidak berusaha mencari informasi yang sebenarnya mengenai usia klien kami, dimana klien kami masih berusia 16 tahun dan masih anak-anak serta mengunkap fakta materil. Klien kami jelas berkedudukan sebagai korban tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh Mudir alias Arif alias Iwel.

Selain itu juga Iwel memaksa untuk mengakui bahwa tempat prostitusi tersebut milik Ayu. Juga Ayu dipaksa untuk menjadi PSK, dan disuruh untuk mencari perempuan muda untuk dijadikan PSK. 

Pihak penasehat hukum telah mengirimkan surat ke kapolres yang menyatakan bahwa Ayu adalah korban yang diculik serta di sekap dan usianya masih 16 tahun dengan disertai akte kelahiran, namun kapolres tetap dengan pendiriannya bahwa Ayu tersebut terlibat.

Nawawi (42) yang merupakan orang tua Ayu, menuturkan bahwa pada awal Januari lalu, Ayu meminta ijin untuk bekerja di Bogor. Setelah itu tidak ada kabar sama sekali. "Pada 23 Februari Ayu pernah pulang diikuti oleh pengawal itupun hanya beberapa menit saja. Dan pada tanggal 27 Februari Ayu sudah ditahan oleh pihak Polres Cianjur, tanpa ada surat pemberitahuan kepada saya," tutur Nawawi.

Sementara itu, Kapolres Cianjur, Akbp. Dedy Kusuma Bakti, mengatakan bahwa Sri Rahayu alias Ayu, merupakan tersangka dari perdagangan manusia sebab telah memenuhi unsur dan apabila tidah terpenuhi unsur tersebut maka dirinya tidak akan melakukan penahanan. "Kalau sudah memenuhi unsur dan menjadi tersangka ya dilakukan penahanan, mana berani kalau tidak memenuhi unsur dilakukan penahanan."

Humas PN Cianjur, Singgih SH, mangaku bahwa pihaknya telah menerima permohonan sidang pra peradilan dari kuasa hukum Ayu. Sampai saat ini, Ayu telah ditahan di polres sekitar 25 hari.(FI)

No comments:

Post a Comment