CianjurNewsFlash (CNF)
- Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan
perjalanan antar negara. Berisikan biodata pemegangnya, yang meliputi antara
lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi
kebangsaan dan juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi
individual.
Dalam pengurusan paspor bagi jamaah calon haji ke Kantor Imigrasi tidak dikenakan biaya apa pun. Dalam pembicaraan di tingkat provinsi, paspor juga merupakan pembahasan. Berkenaan dengan terbitnya surat edaran dari dirjen imigrasi tentang persyaratan paspor dimana salah satunya mengharuskan bahwa calon jamaah haji itu untuk membuat paspor mengharuskan adanya akte kelahiran.
"Seandainya tidak ada akte kelahiran dilampirkan ijazah dan kalaupun tidak ada juga harus melampirkan surat nikah." Demikian yang dikemukakakn oleh Hipni, selaku selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cianjur, Jum'at (30/5/2014)
Ditambahkan juga bahwa kalau tidak ada akte kelahiran sebagai penggantinya dengan menggunakan ijazah. "Pada tahun sebelumnya masih bisa ditanggulangi dengan adanya surat keterangan dari kementrian agama namun untuk tahun ini tidak diberlakukan kembali," jelas Hipni.
Tidak sedikit dari orangtua yang tidak memiliki akte kelahiran, ijazah dan juga surat nikah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu akte kelahiran. (FI)
Dalam pengurusan paspor bagi jamaah calon haji ke Kantor Imigrasi tidak dikenakan biaya apa pun. Dalam pembicaraan di tingkat provinsi, paspor juga merupakan pembahasan. Berkenaan dengan terbitnya surat edaran dari dirjen imigrasi tentang persyaratan paspor dimana salah satunya mengharuskan bahwa calon jamaah haji itu untuk membuat paspor mengharuskan adanya akte kelahiran.
"Seandainya tidak ada akte kelahiran dilampirkan ijazah dan kalaupun tidak ada juga harus melampirkan surat nikah." Demikian yang dikemukakakn oleh Hipni, selaku selaku Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cianjur, Jum'at (30/5/2014)
Ditambahkan juga bahwa kalau tidak ada akte kelahiran sebagai penggantinya dengan menggunakan ijazah. "Pada tahun sebelumnya masih bisa ditanggulangi dengan adanya surat keterangan dari kementrian agama namun untuk tahun ini tidak diberlakukan kembali," jelas Hipni.
Tidak sedikit dari orangtua yang tidak memiliki akte kelahiran, ijazah dan juga surat nikah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membantu akte kelahiran. (FI)
No comments:
Post a Comment