CianjurNewsFlash (CNF)
- Sebanyak 20 kendaraan dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat, akhirnya dapat
ditarik oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten
Cianjur. Puluhan kendaraan tersebut ditarik, dikarenakan para pejabat yang bersangkutan
telah memasuki masa pensiun.
"Penarikan
kendaraan dinas dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman tekhnis pengelolaan barang
milik daerah. Dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan
dinas yang merupakan aset daerah tidak boleh dipinjam pakai ke pihak lain yang
tidak ada hububungannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah."
Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Bidang Aset Daerah DPKAD Kabupaten Cianjur
Endan Hamdani, beberapa waktu lalu.
Dirinya menambahkan bahwa, atas dasar itulah
akhirnya membentuk SK pengamanan dan penertiban aset. Tim tersebut bekerja sejak
Februari 2014 lalu yang beranggotakan sekitar 15 orang baik dari unsur
Inspektorat Daerah, Satpol PP dan DPKAD.
Prosesnya penarikan kendaraan tersebut memang
tidak mudah. Dari hasil penelusuran ternyata ada yang telah pindah alamat juga
kendaraannya telah berpindah kepemilikan. Selain itu juga pihaknya mendapat
intimidasi dari pihak tertentu. Meski demikian pihaknya tetap melakukan
penarikan terhadap kendaraan roda empat yang merupakan aset daerah.
Saat ini pihaknya menargetkan setidaknya dua
kendaraan lagi yang akan ditarik, dan salah satunya masih dikuasai oleh anggota
DPR RI asal Cianjur. (FI)
No comments:
Post a Comment