Monday, June 9, 2014

DPKAD Kabupaten Cianjur Masih Akan Tarik Kendaraan Mantan Pejabat

CianjurNewsFlash (CNF) - Sebanyak 20 kendaraan dinas yang dikuasai oleh mantan pejabat, akhirnya dapat ditarik oleh Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Cianjur. Puluhan kendaraan tersebut ditarik, dikarenakan para pejabat yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun.

"Penarikan kendaraan dinas dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman tekhnis pengelolaan barang milik daerah. Dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa kendaraan dinas yang merupakan aset daerah tidak boleh dipinjam pakai ke pihak lain yang tidak ada hububungannya dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah." Demikian yang dikemukakan oleh Kepala Bidang Aset Daerah DPKAD Kabupaten Cianjur Endan Hamdani, beberapa waktu lalu.

Dirinya menambahkan bahwa, atas dasar itulah akhirnya membentuk SK pengamanan dan penertiban aset. Tim tersebut bekerja sejak Februari 2014 lalu yang beranggotakan sekitar 15 orang baik dari unsur Inspektorat Daerah, Satpol PP dan DPKAD.

Prosesnya penarikan kendaraan tersebut memang tidak mudah. Dari hasil penelusuran ternyata ada yang telah pindah alamat juga kendaraannya telah berpindah kepemilikan. Selain itu juga pihaknya mendapat intimidasi dari pihak tertentu. Meski demikian pihaknya tetap melakukan penarikan terhadap kendaraan roda empat yang merupakan aset daerah.

Saat ini pihaknya menargetkan setidaknya dua kendaraan lagi yang akan ditarik, dan salah satunya masih dikuasai oleh anggota DPR RI asal Cianjur. (FI)

No comments:

Post a Comment