CianjurNewsFlash (CNF) -
Banyak sekali tandatanya dari kalangan masyarakat khususnya media masa tentang
rapat pleno yang dilakukan KPU kabupaten Cianjur, yang dilaksanakan Minggu
(20/4/2014).
Rapat Pleno KPU yang dilaksanakan di Kawasan Cipanas Cianjur (Greenhill) mengundang tandatanya dari semua media baik cetak maupun elektronik, dimana mereka tidak diperkenankan meliput acara tersebut padahal Άϑά hak publik Ɣyanğ diatur dlm UU No 14 2008 ttg keterbukaan informasi publik. KPU seolah menutup-nutupi. Pertanyaannya Άϑά apa dengan KPU Cianjur dan pileg 2014.
Selain itu juga penyelenggara harus berdasarkan keterbukaan. "Berdasarkan UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 2 huruf g, bahwa Penyelenggaran Pemilu harus berasaskan keterbukaan sehingga jika pasal ini dilanggar maka terjadi pelanggaran kode etik." Demikian yang dikemukakan salah seorang anggota bawaslu juga mantan anggota KPU Cianjur, Asep Rudyana, ketika dihubungi lewat blackberry messengger, Minggu (20/4/2014).
Tertutupnya rapat pleno rekapitulasi ini membuat awak media memboikot acara tersebut. Banyak rumor yang mengatakan bahwa ini terkait dengan perolehan suara pada pileg yang dilaksanakan 9 April dimana banyak sekali kecurangan dan pengkondisian suara. Dan juga tekanan dari berbagai pihak. Seharusnya KPU Cianjur sebagai penyelenggara pemilu bersikap netral tanpa ada campur tangan kepentingan dari pihak manapun termasuk pihak penguasa. (FI)
Rapat Pleno KPU yang dilaksanakan di Kawasan Cipanas Cianjur (Greenhill) mengundang tandatanya dari semua media baik cetak maupun elektronik, dimana mereka tidak diperkenankan meliput acara tersebut padahal Άϑά hak publik Ɣyanğ diatur dlm UU No 14 2008 ttg keterbukaan informasi publik. KPU seolah menutup-nutupi. Pertanyaannya Άϑά apa dengan KPU Cianjur dan pileg 2014.
Selain itu juga penyelenggara harus berdasarkan keterbukaan. "Berdasarkan UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 2 huruf g, bahwa Penyelenggaran Pemilu harus berasaskan keterbukaan sehingga jika pasal ini dilanggar maka terjadi pelanggaran kode etik." Demikian yang dikemukakan salah seorang anggota bawaslu juga mantan anggota KPU Cianjur, Asep Rudyana, ketika dihubungi lewat blackberry messengger, Minggu (20/4/2014).
Tertutupnya rapat pleno rekapitulasi ini membuat awak media memboikot acara tersebut. Banyak rumor yang mengatakan bahwa ini terkait dengan perolehan suara pada pileg yang dilaksanakan 9 April dimana banyak sekali kecurangan dan pengkondisian suara. Dan juga tekanan dari berbagai pihak. Seharusnya KPU Cianjur sebagai penyelenggara pemilu bersikap netral tanpa ada campur tangan kepentingan dari pihak manapun termasuk pihak penguasa. (FI)
No comments:
Post a Comment