CianjurNewsFlash (CNF) - Hak
publik yanğ diatur dlm UU No 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik
seharusnya diketahui dan dijalankan oleh KPU Cianjur, jangan sampai hak tersebut
dilanggar KPU. Seperti halnya yang terjadi hari
ini. KPU Kabupaten Cianjur seolah menutup-nutupi informasi tersebut, dimana
sedang dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Pileg 2014 yang berlangsung di
GreenHill kawasan Cipanas Cianjur, Minggu (20/4/2014).
Banyak kecurigaan dalam penyelenggaraan pileg 2014 di kabupaten Cianjur ini yang dirasa "aneh". Mulai dari distribusi yang kacau sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 28 TPS di 2 dapil yaitu 1 dan 3, sampai dengan berbagai "kecurangan" yang menguntungkan pihak tertentu.
Pada minggu (20/4/2014) pelaksanaan rapat rekapitulasai dilakukan secara tertutup. Awak media tidak diperkenankan untuk masuk untuk meliput dan mengetahui rapat pleno yang seharusnya dipublikasikan dan tidak ditutup-tutupi.
Salah seorang mantan anggota KPU Cianjur, mengatakan apabila terbukti akan dikenakan sanksi berupa diberhentikan secara tidak hormat. "Penyelenggaran Pemilu harus berasaskan keterbukaan apabila dilanggar maka terjadi pelanggaran kode etik dan sanksinya mulai dari teguran sampai diberhentikan secara tidak hormat." Demikian yang dikemukakan salah seorang anggota bawaslu juga mantan anggota KPU Cianjur, Asep Rudiyana, ketika dihubungi lewat blackberry messengger, Minggu (20/4/2014).
Asep menambahkan bahwa, "berdasarkan pada UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 2 huruf g, bahwa Penyelenggaran Pemilu harus berasaskan keterbukaan sehingga jika pasal ini dilanggar maka terjadi pelanggaran kode etik,"tutrnya. (FI)
Banyak kecurigaan dalam penyelenggaraan pileg 2014 di kabupaten Cianjur ini yang dirasa "aneh". Mulai dari distribusi yang kacau sehingga terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 28 TPS di 2 dapil yaitu 1 dan 3, sampai dengan berbagai "kecurangan" yang menguntungkan pihak tertentu.
Pada minggu (20/4/2014) pelaksanaan rapat rekapitulasai dilakukan secara tertutup. Awak media tidak diperkenankan untuk masuk untuk meliput dan mengetahui rapat pleno yang seharusnya dipublikasikan dan tidak ditutup-tutupi.
Salah seorang mantan anggota KPU Cianjur, mengatakan apabila terbukti akan dikenakan sanksi berupa diberhentikan secara tidak hormat. "Penyelenggaran Pemilu harus berasaskan keterbukaan apabila dilanggar maka terjadi pelanggaran kode etik dan sanksinya mulai dari teguran sampai diberhentikan secara tidak hormat." Demikian yang dikemukakan salah seorang anggota bawaslu juga mantan anggota KPU Cianjur, Asep Rudiyana, ketika dihubungi lewat blackberry messengger, Minggu (20/4/2014).
Asep menambahkan bahwa, "berdasarkan pada UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu pasal 2 huruf g, bahwa Penyelenggaran Pemilu harus berasaskan keterbukaan sehingga jika pasal ini dilanggar maka terjadi pelanggaran kode etik,"tutrnya. (FI)
No comments:
Post a Comment