
CianjurNewsFlash (CNF) - Usulan
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cianjur, sebesar Rp1,5 juta yang diusulkan ke
Provinsi Jawa Barat ditolak Dewan Pengupahan Provinsi. Pasalnya, dalam usulan
tersebut tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur.
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, mengembalikan usulan UMK Kabupaten Cianjur ke Pemkab Cianjur, lantaran tidak menyertakan rekomendasi, sehingga provinsi melayangkan surat ke Pemkab Cianjur.
Wakil Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur H Momo Suparmo membenarkan, jika usulan UMK Cianjur tahun 2014 dikembalikan dari Dewan Pengupahan Jawa Barat ke Pemkab Cianjur.
"Iya benar, usulan kemarin dari provinsi dikembalikan ke Pemkab Cianjur. Alasannya, karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur," ujar Momo, saat dihubungi wartawan.
Dia menuturkan, jangankan provinsi, pihak Apindo Cianjur pun menolak dengan usulan UMK Rp1,5 juta. Jadi, Apindo tetap merekomendasikan UMK 2014 Kabupaten Cianjur sebesar Rp1.140 juta.
"Jadi kita tetap menyetujui usulan yang pertama, dengan adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur," katanya.
Menurut dia, jika Pemkab Cianjur akan mengusulkan UMK sebesar Rp1,5 juta, itu haknya. Namun, itu UMK sektoral, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Seperti yang diketahui bahwa Rabu (13/11), para buruh di Kabupaten Cianjur melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut kenaikan UMK. (FI)
Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, mengembalikan usulan UMK Kabupaten Cianjur ke Pemkab Cianjur, lantaran tidak menyertakan rekomendasi, sehingga provinsi melayangkan surat ke Pemkab Cianjur.
Wakil Ketua DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cianjur H Momo Suparmo membenarkan, jika usulan UMK Cianjur tahun 2014 dikembalikan dari Dewan Pengupahan Jawa Barat ke Pemkab Cianjur.
"Iya benar, usulan kemarin dari provinsi dikembalikan ke Pemkab Cianjur. Alasannya, karena tidak ada rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur," ujar Momo, saat dihubungi wartawan.
Dia menuturkan, jangankan provinsi, pihak Apindo Cianjur pun menolak dengan usulan UMK Rp1,5 juta. Jadi, Apindo tetap merekomendasikan UMK 2014 Kabupaten Cianjur sebesar Rp1.140 juta.
"Jadi kita tetap menyetujui usulan yang pertama, dengan adanya rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur," katanya.
Menurut dia, jika Pemkab Cianjur akan mengusulkan UMK sebesar Rp1,5 juta, itu haknya. Namun, itu UMK sektoral, harus ada kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja. Seperti yang diketahui bahwa Rabu (13/11), para buruh di Kabupaten Cianjur melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menuntut kenaikan UMK. (FI)
No comments:
Post a Comment