
CianjurNewsFlash (CNF) - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai abdi Negara dan pelayan
masyarakat harusnya memberikan contoh kedisiplinan yang baik. Terlebih ketika
berada pada jam kantor dimana terkadang terlihat berada di pusat perbelanjaan.
Mereka tampak asik berbelanja dan tidak perduli dengan waktu, secara bebas memilih
sebala segala yang diperlukan dengan memakai baju dinas dan pada jam kantor.
Terkait hal tersebut pemkab Cianjur sudah saatnya melakukan
penertiban terhadap para pelayan masyarakat. Razia yang dilakukan terdiri dari
Satpol PP, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, dan bagian hukum,
mendapati dari kalangan PNS yang berada didalam dan kawasan pusat perbelanjaan.
Operasi razia yang dilakukan dalam rangka Gerakan Disiplin
Daerah (GDD) dan merupakan keputusan bupati. Untuk kegiatan razia yang menjadi
leading sektornya adalah satpol pp. sedangkan bagian hukum yang merupakan tim
juga sangat berperan dalam razia tersebut.
“Ketika ada yang mengajukan gugatan, bagian hukum lah yang kedepan”. Demikian
yang dikemukakan oleh Heri Suparjo selaku Kepala Bagian Hukum, pemkab Cianjur,
Kamis (5/12).
Heri
menambahkan bahwa nantinya PNS yang
terjaring dipanggil dan diinvestigasi untuk mengetahui alasan dan
nantinya akan
ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ketika ditanya
tentang sanksi terberat bagi PNS yang terjaring, apakah akan sampai pada
pencopotan, dirinya menjawab itu tergantung dengan kesalahannya. "Ya
itu tergantung tingkat kesalahan yang dilakukan", ujarnya.
Gerakan Disiplin Daerah
merupakan keputusan bupati dan ini juga sesuai dengan UU Kepegawaian nomor
43/99 tentang disiplin daerah, dimana pelanggarannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan tahapan kesalahan masing-masing. (FI)
No comments:
Post a Comment