
CianjurNewsFlash (CNF) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) hari ini, Rabu
(3/12) melakukan operasi razia disejumlah
pusat perbelanjaan di kabupaten Cianjur.
Operasi ini dilakukan dalam rangka Gerakan Disiplin Daerah (GDD), dimana
kegiatan yang baru pertama kali dilakukan dan merupakan pilot projek
(percontohan) yang nantinya pada 2014
akan dilakukan secara rutin sebulan sekali.
“Hasil dari kegiatan ini akan dilaporkan ke Sekertaris
Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti
kepada kepala dinas masing-masing”. Demikian yang dikemukakan oleh
Trieyono selaku kepala PPNS kabupaten Cianjur.
Dari hasil razia ini sebanyak 10 kendaraan dan 7 PNS kedapatan berada diluar
pada jam kantor. Adapun alas an dari mereka bermacam-macan. Dari jumlah
tersebut mereka tidak dapat memperlihatkan surat ijin dari pimpinannya. Pol PP
sebagai leading sector hanya mencatat dan nantinya akan dilaporkan kepada sekda
dan tidak bisa memberikan sanksi. “Sekda dan bawasda nantinya yang akan
memberikan sanksi melalui kepala dinasnya masing-masing”, ujarnya.
Dalam operasi ini melibatkan Pol PP, Bawasda, Kepegawaian
dan Hukum. Razia ini dibagi dua tim yaitu ke dinas/istansi dan ke tempat-tempat
keramaian atapun pusat perbelanjaan. Sedangkan operasi di dinas yaitu melakukan
pemeriksaan di dinas-dinas terkait dengan absensi. (FI)
No comments:
Post a Comment