Tuesday, May 13, 2014

Ribuan Massa Kepung Pengadilan Negeri Cianjur


CianjurNewsFlash (CNF) - Ribuan  massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Gunung Padang mengepung Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (3/12). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada 3 rekan mereka yang sedang menjalani persidangan dalam kasus tindak kekerasan beberapa waktu lalu di kawasan Gunung Padang.

Adapun yang menjadi maksud dan tujuan kedatangan kami sebagai baraya Sunda di Jawa Barat, yaitu bentuk dukungan moral dan aksi solidaritas bagi para pahlawan masyarakat Gunung Padang yang pada saat ini sedang melaksanakan sidang pertamanya di pengadilan negeri yaitu Deni, Jenal dan Dani.

Melihat bobot perkara, tidaklayak mereka ditahan adapun yang disampaikan oleh jaksa sebagaimana dalam dakwaan merupakan versi jaksa dan belum tentu benar memukul atau tidak dan menurut tim penasehat hukum tidak layak dilakukan penahanan dan hari ini kami mengajukan dengan pertimbangan normative adanya perdamaian”. Demikian yang dikemukakan oleh Cece Suryana salah seorang penasehat hukum. 


Adapun yang menjadi dasar hukum jaksa yaitu pasal 335 dimana ketiga orang tersebut dikenakan sanksi hukuman 1 tahun dan ini memalui proses BAP ulang yaitu menyuruh dan memaksa orang untuk melakukan kekerasan. Sebelumnya mereka dikenakan pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dimana sanksi dikenakan berupa hukuman selam 5 tahun. (FI/ferrycia)

No comments:

Post a Comment