
CianjurNewsFlash (CNF) - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat
Peduli Gunung Padang mengepung Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (3/12). Aksi
ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada 3 rekan mereka yang sedang menjalani
persidangan dalam kasus tindak kekerasan beberapa waktu lalu di kawasan Gunung
Padang.
Adapun yang menjadi maksud dan tujuan kedatangan
kami sebagai baraya Sunda di Jawa Barat, yaitu bentuk dukungan moral dan aksi solidaritas
bagi para pahlawan masyarakat Gunung Padang yang pada saat ini sedang
melaksanakan sidang pertamanya di pengadilan negeri yaitu Deni, Jenal dan Dani.
Melihat bobot perkara, tidaklayak
mereka ditahan adapun yang disampaikan oleh jaksa sebagaimana dalam dakwaan
merupakan versi jaksa dan belum tentu benar memukul atau tidak dan menurut tim
penasehat hukum tidak layak dilakukan penahanan dan hari ini kami mengajukan
dengan pertimbangan normative adanya perdamaian”. Demikian yang dikemukakan oleh
Cece Suryana salah seorang penasehat hukum.
Adapun
yang menjadi dasar hukum jaksa yaitu pasal 335 dimana ketiga orang tersebut
dikenakan sanksi hukuman 1 tahun dan ini memalui proses BAP ulang yaitu
menyuruh dan memaksa orang untuk melakukan kekerasan. Sebelumnya mereka dikenakan
pasal 170 yaitu kekerasan terhadap orang dimana sanksi dikenakan berupa hukuman
selam 5 tahun. (FI/ferrycia)
No comments:
Post a Comment