Thursday, May 1, 2014

Masih Terdapat Perbedaan Jumlah Pemilih DPT

CianjurNewsFlash (CNF) - Dalam rangka pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD, Panwalu kab. Cianjur melakukan fungsi pengawasan, dimana saat ini telah masuk dalam tahapan kampanye. Sebelumnya pihak panwas fokus pada tahapan pemuktahiran data dimana data tersebut telah dikumpulkan. Sebelumnya panwaslu kab. Cianjur menemukan beberapa kejanggalan dari jumlah DPT hasil rekapitulasi di tingkat KPU dengan jumlah DPT dari masing-masing PPK di tingkat kecamatan.

"Perbedaan jumlah DPT tersebut sedang dilakukan klarifikasi baik kepada KPU maupun PPK di 10 kecamatan. Kami fokus saat ini pada perbedaan jumlah apakah ada unsur kesengajaan atau kesalahan pada proses penulisan dan sedang dilakukan pengkajian". Demikian yang dikemukakan oleh Saepul, selaku ketua panwas kab. Cianjur.

Berdasarka peraturan KPU nomor 15 tahun 2013,
tahapan kampanye saat ini partai politik peserta pemilu sudah diperbolehkan untuk memasang alat peraga. Meski demikian panwas kab. Cianjur menghimbau kepada para peserta dalam pemasangan alat peraga sesuai dengan lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dan tidak mengganggu dan menggunakan fasilitas pemerintah, fasiltas keagamaan dan juga bangunan sekolah. Dengan metode dan ukuran dan bentuk yang sesuai dengan ketentuan yang ada.

Adapun alat peraga tersebut yaitu untuk memperkenalkan dan mempengaruhi pemilih. Sampai saat ini pihak panwas sedang memantau dan meminta respon masyarakat apabila ada alat-alat peraga partai politik maupun calon yang terpasang di lokasi yang memang dilarang diharapkan untuk menyampaikan laporan kepada panwaslu terdekat seperti PPL, panwaslu kecamatan ataupun panwaslu kabupaten agar dapat diambil langkah-langkah hukum baik itu teguran ataupun pemindahan alat peraga.

Dari 10 kecamatan yang jumlahnya berbeda dengan KPU yaitu sebanyak 75 pemilih. PPK menentukan jumlah DPT berdasarkan rekapitulasi di tingkat PPS. Fakta yang ditemukan bahwa berita acara di tingkat KPU disingkronkan dengan jumlah berita acara dari DPT di tingkat PPK terdapat perbedaan.

Adapun langkah hukum di tingkat kabupaten, panwas telah memanggil KPU dan PPK untuk diklarifikasi apakah kesalahan itu berada di tingkat PPK kepada KPU ataukah jumlah yang dilaporkan PPK salah penulisannya di tingkat KPU. Ini harus jelas sebelum KPU mengumumkan kepada masyarakat umum.

Panwas pun telah mengundang pihak KPU yang hadir pada saat itu bagian kesekretariatan dimana 5 anggotanya demisioner. Selain itu juga panwas telah mengundang dinas kependudukan dan catatan sipil sebagai institusi yang mengetahui jumlah penduduk di kabupaten Cianjur. Pihak KPU mengklarifikasi jumlah pemilih yang berbeda dan dilakukan penghapusan karena ada data pemilih yang ganda. Meski demikian di tingkat PPK juga bersikukuh dimana data jumlah ditingkat PPK adalah yang sebenarnya (valid).

Dari hasil pertemuan tersebut beberapa jumlah telah terselesaikan namun masih ada beberapa jumlah yang masih belum selesai. (FI)

No comments:

Post a Comment