CianjurNewsFlash (CNF) - Puluhan
massa dari LSM Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (Ampuh)
Cianjur, melakukan aksi unjuk rasa di depan salah satu hotel di Cipanas
kabupaten Cianjur, Selasa (26/11).
Kedatangan mereka yaitu
untuk menyampaikan hal terkait dengan kasus yang selama ini selalu
mereka bawa yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh bupati
Cianjur. Mereka menganggap bahwa kasus yang selalu disampaikan ini
tidak ada tanggapan atau progress dari pihak kejaksaan provinsi jawa
barat.
Berlarut-larutnya penetapan bupati Cianjur, Tjetjep
Muchtar Soleh sebagai tersangka kasus perkara tindak pidana korupsi
penyalahgunaan anggaran belanja tahun anggaran 2007-2010 adalah bukti
ketidak seriusan dari pihak kejaksaan tinggi provinsi jawa barat.
"Hasil dari kajian kami bersama kawan-kawan dari ICW, jelas dan nyata
aktor intelektual dari kasus korupsi ini adalah bupati Cianjur Tjetjep
Muchtar Soleh". Demikian yang dikemukakan oleh Yana Nurzaman selaku
ketua LSM Ampuh Cianjur.
Selain itu dirinya menambahkan bahwa
dalam kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp6.1
miliar. Sambil membawa dokumen dari kejaksaan dan BPK, pihaknya
mendorong penyelesaian kasus tersebut yang telah 2 tahun lebih tanpa ada
progres hukum sedikitpun yang dilaksanakan oleh kejaksaan tinggi
ataupun kejaksaan agung.
"Telah ada tiga kali pergantian yang ada malah tim penyidik seperti "dibubarkan" secara sistematis", ujarnya.
Selama setengah jam massa berorasi diluar halaman hotel tersebut,
kemudian perwakilan dari mereka dipersilahkan untuk berdialog dengan
Untung Arimuladi selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Republik Indonesia, yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan kerja.
Setelah melakukan pertemuan sekitar 30 menit akhirnya Kapuspenkum
Kekaksaan Agung RI berjanji akan melakukan penyelidikan dan akan
melaporkannya bila ada keterkaitan oknum kejaksaan yang sengaja
mempermainkan hukum.
Massa pun akhirnya membubarkan diri dengan
tertib dibawah pengawasan puluhan petugas kepolisian dan juga unsur
masyarakat lainnya. (FI)
No comments:
Post a Comment