CianjurNewsFlash (CNF) - Sistem keamanan nasional adalah tatanan
segenap komponen bangsa dalam menyelenggarakan dan mendayagunakan seluruh
sumberdaya nasional secara terpadu dan
terarah bagi terciptanya keamanan nasional. Keamanan nasional merupakan
komitmen bangsa atas segala macam upaya yang konsisten, komprehensif dan
simultan.
Pembahasan Rancangan Undang Undang Kamanan Nasional
(RUU Kamnas) menjadi kajian menarik jika dilihat dari sisi akademis.
Pembahasan RUU Kamnas yang digulirkan sejak tahun 2005 ini semakin
menguat di tahun 2012 sehingga tahun 2013 ini menjadi prioritas dalam
prolegnas.
"Undang Undang keamanan nasional tidak akan
mengeliminasi Undang Undang yang sudah ada namun justru memperkuat".
Demikian yang dikemukakan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) RI,
Letjen (purnawirawan) TNI Sjafrie Sjamsoeddin seusai memberikan kuliah
umum dengan tema "RUU Keamanan Nasional Kebutuhan atau Ancaman dalam
Berdemokrasi? " yang di selenggarakan di kampus Universitas Suryakancana
(UNSUR) Cianjur, Rabu (22/5)
Ditambahkan juga bahwa lahirnya
RUU ini merupakan kebutuhan dan juga penjabaran dari UUD yang meminta
kepada negara untuk melindungi segenap tumpah darah selain memberikan
kecerdasan dan juga kesejahteraan.
Dalam kuliah umum yang
diselenggarakan oleh BEM Unsur ini para mahasiswa tidak hanya
mendengarkan paparan yang diberikan oleh Wamen namun mereka juga diberi
kesempatan untuk tanya jawab kepada purnawirawan TNI berbintang tiga.
(FI)
No comments:
Post a Comment