CianjurNewsFlash (CNF) - 3 orang penyebar uang palsu terbongkar di wilayah Polsek Cibinong
Polres Cianjur. Kapolres Cianjur Akbp H.
Agutri Heriyanto ,Sik menegaskan bahwa pengungkapan peredaran uang palsu
ini merupakan keberhasilan anggota dan jajaranya, bermula dari kasus
penggelapan yang di tangani, sehingga terungkap peredaran uang palsu jenis dolar, ungkapnya Rabu (20/3/13).
Dari kasus ini pihak Kepolisian Resort Cianjur mengamankan tersangka UMAR bin
BAGUN (28) warga Kp. Warnasari Rt. 25/06 Desa Batulawang Kec. Cibinong
yang diduga membuat uang palsu pecahan $100. Di Kp. Warna sari Rt.25/06
Desa.Batulawang.Cibinong Cianjur. Polsek menemukan barang bukti di
lokasi.
Dari hasil penyelidikan dua orang DPO di tangkap di wilayah Banten,
Herdi (48) Desa Bayah Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak, Banten
dan Miftahudin (37), Desa Nyalindung Kecamatan Cugenang Cianjur.
Atas kerjasama antara Satreskrim Polres Cianjur, Unit Reskrim Polsek Cibinong dgn unit Reskrim Polsek Cugenang, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil ditanggkap tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menagkap tersangka lainnya yang belum tertangkap. Disinyalir masih ada tersangka lain yang melarikan diri.
Atas kerjasama antara Satreskrim Polres Cianjur, Unit Reskrim Polsek Cibinong dgn unit Reskrim Polsek Cugenang, akhirnya kedua tersangka tersebut berhasil ditanggkap tanpa perlawanan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk menagkap tersangka lainnya yang belum tertangkap. Disinyalir masih ada tersangka lain yang melarikan diri.
Selain berhasil menangkap para pelakunya, turut disita barang bukti berupa pecahan U$ 100 sebanyak 295 lembar atau sekitar Rp279 juta.
No comments:
Post a Comment