Thursday, April 24, 2014

MUI Kab. Cianjur Larang Tempat Ibadah Dijadikan Sarana Berkampanye


CianjurNewsFlash (CNF) - MUI kab. Cianjur melarang kepada siapapun untuk melakukan kampanye di tempat ibadah. Terkait dengan maraknya spanduk dan baligo di pinggir-pinggir jalan terlebih di bulan ramadhan, tempat-tempat ibadah termasuk juga kawasan pendidikan merupakan kawasan steril dari persoalan politik. Baik sebagai akademisi atau kiayi atau siapa saja memiliki hak politik termasuk di MUI dimana didalamnya merupakan pengurus partai dan tempat ibadah bukanlah tempat bagi mereka bersosialisasi. Tempat ibadah merupakan ruang bagi umat tentu tidak boleh memanfaatkan ruang tersebut sebebas-bebasnya seperti diluar. 

"Tentu ditempat-tempat ibadah dilarang dijadikan tempat kampanye apalagi sudah membawa atribut partai politik". Demikian yang dikemukakan oleh Ahmad Yani selaku sekertaris umum MUI kab. Cianjur saat ditemui di kantornya Rabu (10/7). Ditambahkan bahwa "Politik juga sebetulnya dapat dijadikan lahan beribadah ketika berorientasi yang jelas dengan ridho Allah tapi jangan dengan alasan tersebut menghalalkan segala cara". 

Politisi yang sejati adalah mereka yang mampu memenangkan kompetisi tanpa mereka harus menyakiti dan menzolimi orang lain. Persatuan dan kesatuan itu lebih penting ketimbang memenangkan kompetisi. Dalam membangun ukkuwah Islamiah lebih penting ketimbang memenangkan kompetisi. Jangan pernah merasa senang ketika kita mendzolimi orang lain dan jangan sedih ketika kita dizolimi orang lain karena pada dasarnya orang yang di dzolimi sedang disayang Allah dan yang mendzolimi orang lain hakekatnya dia sedang bersekutu dengan iblis dan pasti kelak akan menerima azabnya. 

Tempat ibadah adalah tempat untuk bersilaturahim. Politik juga tentu bermanfaat sebagaimana para Nabi dulu bersiasah. Semua perbuatan baik akan kembali pada dirinya demikian juga perbuatan buruk. Di bulan ramadhan ini diharapkan semua pihak untuk mengesampingkan nuansa politis. Dan siapapun telah ada catatannya dan ketentuan dari Allah SWT. (FI)

No comments:

Post a Comment